HALUT, KONTRASNEW.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara mengukuhkan 140 polisi RW di melalui deklarasi pengukuhan yang dilaksanakan di Mapolres pada Senin (19/06/2023)
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Halmahera Utara Nomor: Sprin/ 194/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Apel Deklarasi dan Pengukuhan Polisi RW Polres Halut di wilayah Polda Maluku Utara ini sendiri dilakukan dengan mengusung tema “Polisi RW hadir untuk melihat, mencatat, mendengar, dan memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada di mayarakat”.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Halut Ir. Frans Manery, Kapolres Halut AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K., Dandim 1508 / Tobelo yang di wakili oleh Kasdim 1508 / Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Kepala Pengadilan Tobelo Slamet Budiono,SH,.MH., Mewakili Kajari halut Bpk Kasibidum Maradona Ekaputra S.H., Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto,S.I.K., para camat serta perwakilan kepala desa serta PJU dan Polres Halut.
Selanjutnya pada deklarasi tersebut ditandai dengan pemasangan ban lengan Polisi RW oleh Kapolres dan Forkopimda, yang dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Halut.
Bupati Halur Frans Manery dalam sambutan menyampaikan selamat atas pengukuhan sebanyak 140 Personil Sebagai Polisi (RW) di desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
“Saya yakin setiap personil polisi RW mampu untuk melaksanakan tugas selaku Polisi jaga warga di lingkungan RW dengan sebaik-baiknya sebagaimana tanggung jawab yang diberikan sebagai perwujudan dari tugas dan kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat, baik sebagai pelindung fungsi pengayom dan pelayan dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif demi suksesnya pembangunan nasional di wilayah Halut,” Ucapnya.
Selanjutnya, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan bahwa Polisi RW merupakan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui kegiatan Quick Wins program Polri yang tujuannya adalah untuk presisi, transformasi birokrasi Polri, dan Pemolisian menciptakan suasana kondusif di masyarakat dimana hadirnya Polisi RW di masyarakat. Fungsi keberadaan polisi di desa-desa adalah untuk melihat, mencatat, mendengar, dan memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
“Untuk melaksanakan program inovasi Quick Wins presisi, reformasi birokrasi Polri, dan Pemolisian masyarakat dalam bentuk Polisi RW di Halut, maka Polres menugaskan sebanyak 140 Personil menjadi penghubung Polri dengan masyarakat di tiap RW, mendukung program pemerintah di desa, menjadi motivator kehidupan sosial, adat istiadat, kearaifan lokal dalam hal Harkamtibmas. Polisi RW hadir untuk mendengar keluhan warga, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan warga serta menjadi pemecahan masalah,” jelasnya.
Kapolres berpesan kepada setiap anggota yang telah dikukuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai Polisi RW, ingat bahwa di pundak anggota sekalian diletakan harapan, tujuan dan Cita- Cita luhur institusi Polri, pedomani tribrata dan catur prasetya, dengan hindari bahkan jauhkan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi Polri.
Begitupun kepada pemerintah dan masyarakat Halut, Kapolres juga menitipkan pesan, bahwa Personil Polres Halut yang di tunjuk sebagai Polisi RW gunakanlah mereka dengan baik, pasalnya mereka adalah asset negara, mitra kerja masyarakat. Dengan selalu membuka ruang silahturahmi menjadi solid sehingga terpelihara Kamtibmas untuk pembangunan demi mewujudkan masyarakat, harmonis, adil, makmur dan sejahtera.
(Willy)