banner 728x250

PN Surakarta Putuskan Gugatan Perdata Terhadap Owner MakanKu Ditolak, Tidak Memenuhi Syarat

H.Puspo Wardoyo (kiri) dan Pengacaranya Dr HM Kalono, SH. Msi, saat memberikan keterangan pers.

SOLO, KONTRASNEW.com – Sidang gugatan perdata terhadap owner MakanKu, H.Puspo Wardoyo ditolak Pengadilan Negeri (PN) Suarakarta atau tidak diterima, karena tidak memenuhi syarat sebagai sebuah gugatan, sidang putusan itu berlangsung pada Selasa(6/5/2025). Ungkapan itu diutarakan Dr HM Kalono, SH. Msi sebagai kuasa hukum (pengacara) dari Puspo Wardoyo kepada wartawan. “Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sebelum sampai pada pokok perkara, oleh Majelis Hakim sudah dinyatakan putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima, karena tidak memenuhi syarat sebuah gugatan” ujar Kalono

Diketahui dalam proses persidangan itu mediasi dinyatakan gagal, terus dilanjutkan dengan jawaban replik, duplik dan seterusnya. Didalam jawaban Kalono mewakili Puspo Wardoyo memberikan beberapa esepsi. Kemudian tergugat II dan tergugat III yaitu Dewan Pers serta Kementrian Kominfo menyapaikan, bahwa PN Surakarta tidak memiliki kompetensi untuk mengadili. “Kemudian selain kami melakukan esepsi dan jawaban juga mengadakan gugatan balik (gugatan rekonfensi) dengan kerugian sekitar 6,5 miliar dan kerugian inmateriil 1 triliun lebih Rp 1,00” jelasnya

Dengan demikian PN Surakarta memutuskan menyangkut kompetensi absolut (kewenangan mengadili) dan kompetensi relatif. Dalam pertimbanganya, oleh karena menurut esepsi tergugat II dan III, menyatakan diterima dan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini, maka pemeriksaan perkara harus dihentikan dan biaya perkara akan dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara. “Jadi, dalam memutus perkara ini kalau absolutnya sudah terpenuhi (ditemukan), maka Hakim akan memutus perkara ini dan semuanya tidak dipertimbangkan lagi” tandasnya

Gugatan itu diajukan oleh AR direktur Utama PT Ardy Mandiri dan AI sebagai Komisaris PT Ardy Mandiri, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai Puspo Wardoyo telah melakukan fitnah melalui pemberitaan di sejumlah media online. Berita yang dimaksud menyebutkan AI diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji MakanKU di Jeddah, Arab Saudi, senilai Rp 5 miliar. Akibatnya, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel senilai Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo. Selain Puspo Wardoyo (terguga I), Dewan Pers (Tergugat II) dan Kementrian Kominfo (tergugat III).

Kasus ini bermula dari laporan Puspo Wardoyo ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terhadap Amir telah menginvestasikan Rp 5 miliar sebagai bagian dari kesepakatan untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, dengan total investasi yang direncanakan mencapai Rp 200 miliar. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai pembangunan tersebut. “Saya sudah transfer sekitar Rp 6,8 miliar lebih, tetapi tidak ada perkembangan terkait proyek tersebut. Awalnya, saya hanya ingin modal saya dikembalikan, tetapi tidak ada hasil, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” kata Puspo Wardoyo yang mendampingi Kalono ketika memberikan keterangan pers.

Ia mengungkapkan, AI mengklaim memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana, tetapi setelah diselidiki, klaim tersebut tidak terbukti. Setelah laporan tersebut dibuat, AI justru mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo Wardoyo di PN Surakarta. Sidang mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap persidangan. Dengan adanya berbagai kejanggalan dalam gugatan itu, Puspo Wardoyo berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

 

 

(Hong)