banner 728x250

Merasa Difitnah dan Dikhianati, Pengusaha Dede Tjhin Ungkap Kekecewaannya terhadap Mantan Pekerjanya

Saat aparat menyita sajam dari anak buah jJmmy

SULUT, KONTRASNEW.Com -_Ratatotok, 4 Juni 2025 — Seorang pengusaha lokal, Dede Tjhin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan pekerjanya, (JM) alias Jemmy, yang ia tuding telah melakukan fitnah dan pengkhianatan. Dede merasa difitnah setelah Jemmy membuat keributan di kediamannya pada Selasa malam (3/6/2025).

“Dengan membawa sekelompok orang bersenjata tajam, dan aparat menyita sajam ,dari orang orangnya Jemmy “.

Menurut Dede, permasalahan bermula dari perselisihan antara Jemmy dan rekan sesama pekerja, Eddy. Jemmy yang berniat mengundurkan diri dari pekerjaannya, meminta kompensasi sebesar Rp25 juta.

“Cerita sebenarnya, Jemmy ingin berhenti dari pekerjaan karena merasa sudah tidak sejalan dengan Eddy. Dia meminta kompensasi 25 juta, tapi bukannya datang baik-baik, dia bawa pasukan dan buat keributan tengah malam di kediamanku,” ujar Dede kepada awak media.

Meski merasa terintimidasi, Dede mengaku tetap beritikad baik dengan memberikan sebagian uang kompensasi sebesar Rp14 juta. Namun, tuduhan miring kembali muncul dari pihak Jemmy.

“Esoknya, dia mengutus orang meminta uang kompensasi. Uang itu saya bayarkan, tapi Jemmy mengatakan saya tidak membayarnya, padahal saya punya bukti kuat — baik nota pembayaran, video rekaman, maupun saksi-saksi,” tambahnya.

Situasi memanas ketika orang suruhan Jemmy kembali datang untuk mengambil sisa uang Rp10 juta, namun kedapatan membawa senjata tajam. Orang tersebut sempat diamankan di Polsek Ratatotok.

“Yang bersangkutan diamankan ke Polsek Ratatotok, tapi belakangan saya dapat informasi kalau oknum tersebut sudah dilepaskan dengan alasan saya tidak membuat laporan secara tertulis,” jelas Dede dengan nada kecewa.

Ia menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang melepaskan pelaku tanpa proses lebih lanjut, padahal menurutnya kasus ini jelas melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

“Saya merasa sangat terancam dan kecewa dengan kinerja Polsek Ratatotok. Padahal ada Undang-Undang yang mengatur soal itu,” sesalnya.

Dede berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan objektif dalam menangani kasus ini.

“Keterangan Jemmy di media selama ini tidak benar. Saya punya bukti kuat. Saya harap media juga berpegang pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tidak membuat berita sepihak,” tegasnya.*

 

(Hf.B)