Peraturan Bupati Kabupaten Bandung No.50 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru menyatakan pelaksanaannya harus jujur,adil, dan transparan.
BANDUNG, KONTRASNEW.Com – Pada aplikasi spmb Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tidak memberitahu informasi mengenai kuota daya tampung masing-masing sekolah smp negeri se-Kabupaten Bandung untuk pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru (spmb) tahun 2025.
Padahal hal tersebut bagian daripada informasi publik, dimana seharusnya informasi kuota daya tampung dari masing-masing sekolah smp dapat tersaji. Masyarakat Kabupaten Bandung perlu tahu terkhusus pihak-pihak yang berkepentingan baik itu untuk kepentingan pengawasan maupun kontrol terlebih lagi calon murid baru.
Di tempat lain dalam hal ini Kota Bandung, aplikasi spmb nya melaporkan berapa kuota daya tampung masing-masing sekolah. Bahkan di setiap jalur pendaftaran seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi disebutkan jumlah kuotanya secara terperinci. Keadaan seperti itu secara tidak langsung dapat memberi gambaran besar mengenai jalannya pelaksanaan spmb. Apakah pelaksanaan spmb sudah sesuai dengan peraturannya dan bahkan dapat juga diartikan sebagai bukti kesungguhan komitmen dari setiap daerah untuk memastikan jalannya spmb dilaksanakan secara adil, jujur dan transparan.
Namun aplikasi spmb yang disajikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan (transparan) yang sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik itu keperluan pengawasan, kontrol dan lain sebagainya sesuai keperluannya.
Karena keadaan yang seperti itu, Kontras berkunjung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung senin, 30 juni 2025 untuk meminta keterangan ataupun penjelasan terkait hal tersebut. Pada saat itu salah satu staff di Disdik Kab. Bandung yang tidak menyebutkan nama sempat memberi tanggapan atas keadaan itu, ya memang seharusnya mengenai kuota daya tampung di setiap sekolah smp seharusnya tersaji tapi saya tidak bisa memberi penjelasan yang pasti apakah itu disebabkan pihak sekolah yang tidak melaporkan atau apalah, harus pelaksananya takut saya keliru, dan itu Pak Riki yang bisa menjelaskan tapi kebetulan hari ini beliau sedang ada kegiatan di luar, ujarnya.
Akhirnya untuk keperluan, nomor kontak Pak Riki diberikan agar dapat langsung di komunikasikan sama beliau. Kontras langsung menanyakan mengenai aplikasi spmb Disdik Kabupaten Bandung yang tidak menyajikan kuota daya tampung masing-masing sekolah smp melalui pesan whatsapp ke nomor Pak Riki, namun sayang ditunggu sampai berita ini tayang Pak Riki tidak membalas untuk memberi keterangannya.
Patut dipertanyakan bagaimana komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melaksanakan spmb secara jujur, adil dan transparan. Yang dapat mengundang tanda tanya, ada apa dengan pelaksanaan spmb di Kabupaten Bandung, kok kuota daya tampung sekolah tidak terbuka sehingga khawatir potensi menjurus ke arah penyimpangan rentan terjadi.
(Eryanto)