banner 728x250

Apakah Pelaksanaan SPMB 2025 Di SMPN 45 Bandung Tidak Sesuai Peraturan Walikota No 24 Tahun 2025?

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kota Bandung, Dani Nurahman

Kuota jalur penempatan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung Sebanyak 40 orang di SMPN 45 Bandung, tidak ada diatur didalam Peraturan Walikota Bandung No 24 Tahun 2025.

BANDUNG, KONTRASNEW.Com – Penerimaan murid baru tahun 2025 dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Walikota Bandung no 24 tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan spmb (seleksi penerimaan murid baru), menyebutkan bahwa  jalur-jalur penerimaan murid baru diantaranya adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan jalur mutasi.

Mengenai persentase kuota di dalam PERWAL No 24 Tahun 2025 di atur pula, bahwa persentase kuota untuk jalur domisili ditetapkan 40% dari daya tampung sekolah, untuk jalur afirmasi ditetapkan 30% dari daya tampung, untuk jalur prestasi ditetapkan 25% dari daya tampung, sedangkan untuk jalur mutasi ditetapkan 5% dari daya tampung.

Belum lama ini tim Kontras melakukan liputan ke sekolah SMPN 45 Bandung untuk menanyakan informasi seputar pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan murid baru tahun 2025.

Mengenai keterangan spmb 2025 di SMPN 45 Bandung yang disampaikan humas sekolah, Ibu Ike didampingi ketua panitia spmb smpn 45. Bahwa di SMPN 45 Bandung daya tampung spmb 2025 totalnya sebanyak 320 orang untuk 10 rombel (rombongan belajar), ucap Ibu Ike.

Untuk jalur domisili SMPN 45 Bandung kuotanya sebanyak 128 orang (40%), dan untuk jalur afirmasi yang terdiri dari afirmasi PDBK sebanyak 3 orang dan afirmasi RMP 53 orang jadi total untuk afirmasi sebanyak 56 orang (17,5%), kemudian untuk jalur prestasi terdiri dari prestasi nilai rapor 24 orang, prestasi lomba 24 orang, prestasi tes daerah 32 orang sehingga totalnya untuk jalur prestasi 80 orang (25%). Sedangkan untuk jalur mutasi sebanyak 16 orang.

Dengan keterangan yang sudah kami sampaikan, kami di SMPN 45 Bandung dalam pelaksanaan seluruh spmb 2025 mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan spmb 2025, kami dapat pastikan itu, tegas Bu Ike.

Kemudian saat ditanyakan jumlah kuota keseluruhan dari semua jalur belum mencapai 320 orang yang merupakan total daya tampung SMPN 45 untuk spmb 2025, ketua panitia menambahkan keterangannya bahwa ada kuota 40 orang(12.5%) yang mana hal tersebut merupakan kuota penempatan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Walikota Bandung no 24 tahun 2025 tentang spmb 2025 yang tidak ada mengatur tentang kuota penempatan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung dinilai cukup janggal. Dan sangat penting pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung memberi penjelasan untuk mengklarifikasi kuota yang janggal tersebut.

Namun sayang pada saat berkunjung ke Disdik Kota Bandung, untuk konfirmasi tentang kejanggalan kuota tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung yang dapat dimintai penjelasannya. Menurut keterangan satpam, mengenai spmb harus ke Pa Dani biasanya tapi beliau sedang tidak ada di kantor, ucapnya.

 

( tim )