Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022
JAKARTA, KONTRASNEW.com – Setelah diundang Penasehat Hukum PWI Pusat, Adv. HMU Kurniadi, untuk keperluan klarifikasi secara hukum atas surat yang dikeluarkannya agar PWI Pusat mengosongkan kantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jln. Kebom Sirih 34, Jakarta Pusat, dalam tempo sehari, Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers tidak datang (1/10/2024).
Setelah segerombolan orang yang mengaku pendukung KLB abal-abal mengurung pucuk pimpinan PWI Pusat termasuk Ketua Umum Hendry Ch Bangun dengan menggembok pintu akses masuk menggunakan rantai dan menempel semacam segel dengan nama Zulmansyah Sekedang, Ketum KLB abal-abal (1/10/2024) sehingga ke kamar mandi, wudhu untuk shokat zuhur, dan makan siang pun tak bisa.
Setelah komunikasi melalui WA dari Ketum PWI Hendry Cj Bangun sudah tidak direspon Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.
Setelah gembok dan segel bertuliskan nama Zulmansyah Sekedang berhasil dibuka Polisi untuk mengeluarkan Pengurus PWI yang terkurung.
Setelah pelaksana surat pengusiran Dr. Ninik Ketua Dewan Pers kepada PWI Pusat pada subuh-subuh buta hari Rabu (2/10/2024) menggembok permanen pintu akses masuk kantor PWI Pusat.
Setelah aliran listrik ke kantor PWI Pusat diputus oleh orang yang mengaku pelaksana surat pengosongan kantor PWI Pusat yang ditandatangani Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.
Maka……..
Pucuk pimpinan PWI Pusat hari Rabu (2/10/2024) datang ke kantor Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers untuk meminta klarifikasi atas surat perintah pengosongan kantor PWI Pusat dalam tempo sehari setelah surat diterima tersebut dan segala tindakan diatas yang menyertainya.
Sudah bisa pembaca yang budiman tebak…..
Rombongan PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Hendry Ch Bangun yang pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pers itu tidak dapat bertemu dengan Dr. Ninik Rahayu sang Ketua Dewan Pers.
Para wartawan seniorpun tercengang…..
Apakah yang sedang dipertontonkan Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini…..?
Wartawan seniorpun termenung…..
Sedemikian berkuasakah Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini……?
Gedung yang dibangun atas jerik payah pimpinan PWI masa lalu.
Gedung yang tahun 1982 diresmikan penggunaannya, termasuk penggunaan dan peruntukan lantai 4 sebagai kantor PWI Pusat, oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan seenaknya saja digembok dengan sepucuk surat yang ditandatangani Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatasnakan hasil rapat pleno tanpa kewenangan hukum sama sekali.
Naif sekali memang……
Buku sejarah PWI akan selalu mencatat dari generasi ke generasi catatan hitam penggembokan kantor PWI Pusat ini.
Secara sah diresmikan Presiden Soeharto
Secara menginjak-injak hukum dengan mempertontonkan arogansi kekuasaan digembok Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.
Hanya ada satu kata : LAWAN !!!!! (*)