banner 728x250

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Dari kiri Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, SH, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono serta Ketua DPRD Kota Depok Ir. H. T.M Yusufsyah Putr .

DEPOK, KONTRANEW.com-DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga tahun siding 2003, Senin (13/11)

Rapat ini terlaksana di ruang sidang paripurna dihadiri oleh pimpinan atau Ketua DPRD Kota Depok Ir. H. T.M Yusufsyah Putra, M.S.i,  Wakil Ketua Yeti Wulandari, SH, dan anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Forkopimda, serta kepala OPD.

Rapat paripurna ini dalam rangka, penyampaian peraturan daerah tahap II tahun 2023, penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhdap Raperda Pemerintah Kota Depok, Jawaban Wali Kota  Depok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat wali kota terhadap Raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok, Tanggapan Fraksi-fraksi terhadp pendapat wali kota Depok dan pembentukan panitia khusus.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD Kota Depok pada rapat paripurna tersebut..

Wakil Wali Kota Depok, mengatakan, ada dua faktor alasan raperda tersebut disusun dan selanjutnya dijadikan peraturan daerah (perda) di Kota Depok.

Adapun dua faktor tersebut ialah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanatkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

“Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru tersebut, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” tutur Imam.

Imam mengatakan, Pemkot Depok mempunyai kewenangan terkait pemberdayaan serta pemberdayaan usaha mikro, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok.

Menurut Imam, usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal. Sebab, usaha mikro cenderung menggunakan sumber daya lokal, seperti bahan baku dan tenaga kerja lokal.

“Ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat, di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya,” ujarnya.

“Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemkot Depok dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro.

“Sekaligus juga membantu usaha mikro untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ungkap Imam..

Imam juga mengungkapkan, pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro merupakan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar usaha mikro dapat tumbuh, berkembang, dan menjadi lebih mandiri,” ungkapnya.

“Pemberdayaan usaha mikro adalah suatu proses yang kompleks dan multidimensional,” ujarnya.

Ia pun berharap raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok, agar dapat segera menempuh proses pembahasan. “Sehingga ada payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” ujar Wakil wali kota mengakhiri.

 

Indra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *