banner 728x250

Ini Jawaban Kasi Pidsus Kejari Halut Soal Laporan Dugaan Kasus Korupsi ADD dan DD Leleoto

Penyerahan berkas ke kasi pidsus kejari halut

HALUT, KONTRASNEW.com – Perwakilan masyarakat Desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (26/06/2023) untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penyalagunaan DD dan ADD tahun 2015 hingga 2017 yang dilakukan Mantan Kades Leleoto Junius Nimet

Perwakilan Masyarakat Leloto Markus Pandembera mengatakan kedatangan kami di Kejari dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Eka Yacob Hayer, SH, menanyakan perkembangan kasus dugaan penyalagunaan ADD dan DD sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Halut yang di laporkan dan diterima Kasi Intelijen Kejari.

“kami datangi kejaksaan untuk koordinasi soal laporan dugaan penyalagunaan ADD dan DD yang dilakukan mantan kades leleoto dimana kasus ini pernah di laoprkan tanggal 20 Juni 2022 dan di terima langsung oleh kasi intel kejari halut tapi sangat di sayangkan sampai saat ini tidak ditindak lanjuti,’ jelasnya.

Laporan Dugaan Korupsi mantan Kades Leleoto sesuai hasil pemeriksaan inspektorat halut tanggal 16 Juni 2018  dimana penyalagunaan ADD dan DD APBDesa Desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan tahun 2015 dan 2016.
Akibatnya Desa/ masyarakat Desa Leleoto dirugikan dari segi pemanfaatan anggaran ADD dan DD.

Program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa tahun 2015 dan 2016 fisik maupun non fisik yang tidak dibelanjakan/dilaksanakan dilakukan pengeluaran fiktif atas kegiatan tidak dilaksanakan maka masyarakat Desa Leleoto dirugikan dari segi pemanfaatan anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 447.411.785,-,” Jelas Markus.

Ia juga mengatakan, dilakukan pemeriksaan terdapat dokumen keuangaan desa tahun 2017 sampai dengan tanggal 07 Juli 2018 mantan Kades Leleoto tidak menyampaikan/memberikan dokumen untuk dilakukan pemeriksaan atas anggaran yang telah direalisasi.

“Realisasi anggaran tahun 2017 tidak ada bukti-bukti belanja dan belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.070.555.836, hingga di berhentikan 2018. Kami mengambil tindakan ini bukan berdasarkan sakit hati tapi kami mau ada perubahan besar di desa leleoto khususnya soal trasparansi pengelolaan ADD dan DD karena ini adalah hak masyarakat untuk merasakan pembangunan di desa.,,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Yacob Hayer mengatakan sudah menerima perwakilan masyarakat desa Leleoto yang datagi kejari untuk melaporkan kasus dugaan korupsi dan pihak kejari sudah menerima laporan tersebut.

“kami akan laporkan ke pak kejari dan secepatnya ditindaklanjuti laporan yang sudah di sampaikan,” ucapnya.

(Willy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *