banner 728x250

Makrun Markus L, Bantah Tuduhan Sebagai ” Tangan Kanan” Pihak Tertentu dalam sengketa lahan

Makrun Markus L

SULUT, KONTRASNEW.Com – “ Saya ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut saya sebagai “tangan kanan Sie You Ho”. Pernyataan tersebut tidak benar dan tidak mendasar.

“ Saya bukan bagian dari pihak mana pun seperti yang dituduhkan. Saya hanya menjalankan tugas pendampingan hukum berdasarkan mandat dari pemilik lahan, Bapak Jemy Mamentu”..

Masalah lahan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres oleh pemiliknya. Jadi, tudingan bahwa saya adalah “tangan kanan” pihak tertentu adalah tidak benar.

sehubungan nama saya dimuat dalam berita tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, Karena itu, saya menggunakan hak saya untuk menyampaikan klarifikasi ini.

Tugas saya dalam pendampingan ini dilakukan atas dasar kuasa dari Ketua Umum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI). Jadi, saya bekerja secara organisasi, bukan atas nama pribadi apalagi sebagai wakil pihak lain.

Saya juga menanggapi pernyataan Bapak Fredy Robinson Panekenan yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Saya minta agar beliau bisa menunjukkan bukti yang sah, seperti surat ukur resmi dari desa. Klaim tanpa bukti yang jelas tidak bisa dijadikan dasar.

Sementara itu, kami sudah melakukan langkah-langkah resmi seperti:

  • Mediasi di desa,
  • Meninjau langsung lokasi,
  • Menghadirkan saksi, juru ukur, dan aparat desa.

Hasilnya jelas: lahan tersebut adalah milik Bapak Jemy Mamentu, dan ini juga sudah ditegaskan oleh Kepala Desa Rata Totok Selatan. Proses hukum atas persoalan ini juga sedang berjalan baik di kepolisian maupun di jalur perdata.

Terkait Akta Jual Beli (AJB), penting kami sampaikan bahwa pengelolaan lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas) oleh perorangan tetap diperbolehkan selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan dilakukan secara sah.

Dengan ini saya tegaskan bahwa semua tudingan terhadap saya tidak benar dan tidak berdasar. Saya menjalankan tugas secara resmi dan legal sebagai bagian dari KANNI Sulawesi Utara.

Kami siap menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap semua pihak bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hormat saya, Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

( hf. B )