banner 728x250

Melalui Press Conference, Polres Halut Berhasil Ungkap Dua Tindak Pidana

Press conference, Polres Halut

HALUT, KONTRASNEW.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) menggelar Press conference,  dua tindak pidana sekaligus, diantaranya tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (26/07/2023).

Kegiatan gelar Peess Conference tersebut dihadiri oleh Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K  di dampingi Waka polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto SiK,Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, KBO Reskrim Ipda Edwin Manipa SH, Kasiwas Ipda Hendrik Amos dan Penyidik PPA.

Kapores Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, Membuka Press Conference dihadapan awak media dan di lanjutkan oleh Waka polres Kompol Andreas Adi Febrianto SiK untuk  Memaparkan kepada awak media cetak dan media online terkait pengungkapan kedua tindak pidana tersebut.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, melalui Waka polres Kompol Andreas Adi Febrianto SiK menjelaskan bahwa motif dari kasus penganiayaan di acara pesta, hingga ada pelemparan, akhirnya terjadi salah
paham yang berakibat Reinol Simon Djaena ditikam dan tewas ditempat.

Dimana awal kejadian saat itu tersangka berada di dalam rumah Desa Wari Kecamatan tobelo sekitar pukul 22.00 wit, tersangka mendengar ada keributan di depan rumahnya, kemudian tersangka keluar sekitar jarak 6 meter, tersangka melihat sikorban dengan saudara
Rita Mangadil lagi adu mulut.

Lanjut Wakapolres mengatakan, Tersangka keluar dan mendekat
terus tersangka melihat korban di pukul, korban juga sempat memukul saudara Rita Mangadil sebanyak 1 (satu) kali, dan kena pada bagian sekitar kepala, terus tersangka mencoba untuk melerainya, korban juga sempat
pukul tersangka sebanyak 1 kali, dan kena pada bagian sekitar mata sebelah kiri tersangka.

“tersangka sempat terjatuh di sekitar warung/kios, kemudian tersangka berdiri dan melihat sebilah pisau yang
berada di atas meja warung, terus jari tangan tersangka sebelah kanan
sempat pegang sebilah pisau dapur yang panjang sekitar 20 cm,
kemudian mendekati sikorban yang jarak sekitar 1 meter, dan tersangka
langsung ikut menikam sikorban sebanyak 1 (satu) kali, dan kena pada
bagian perut ketika itu,” jelasnya.

Wakapolres mengatakan bahwa Terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan yg berinisial RM (26) yang tinggal di Kecamatan Tobelo Utara telah terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, melanggar pasal 351ayat ( 2) dan ke 3 dan atau pasal 338 KUHPidana dgn ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara untuk kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan yang dikakukan RM (38) terhadap  JM dan GM, dimana pelaku melakukan perbuatannya sudah berulang-ulang kali untuk korban yang berinisial JM sejak tahun 2019 saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 (dua) hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Setiap pelaku meminta untuk menyetubuhi korban JM, pelaku selalu melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dengan cara memarahi korban atau membentak apabila korban menolak permintaan pelaku dan ketika di setiap korban menolak atau melawan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban.

Kadang pelaku mengunakan tangan, kadang mengunakan batang kayu/rotan, kadang juga mengunakan ikat pinggang. Pernah juga kejadian bejat itu dilakukan korban di kebun Desa Togoli, pelaku mengunakan daun pisang kering yang di bakar. kemudian pelaku memukul korban dan mengenai betis dan tangan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka bekas pukulan dari pelaku.

Sementara itu, untuk korban berinisial GM juga sudah berulang-ulang kali sejak korban duduk dibangku SMA kelas 1 pada tahun 2021 hingga perbuatan yang terakhir kalinya pada tanggal 12 Juli 2023. Modus yang digunakan pelaku juga sama mengancam dan memukul korban hingga mengalami luka-luka.

“Untuk pelaku sendiru di jerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan psl 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 thn 2016 ttg peraturan pemerintah pengganti undang undang no 01 2016 ttg perubahan ke dua atas UU no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi Undang-undang jo psl 76 D dan psl 76 E UU no 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak jo pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 thn,” Jelas Waka Polres”

Kasi humas Polres halut Iptu Kolombus Guduru, membenarkan giat tersebut. Kedua kasus tersebut saat ini sdh ditangani penyidik, yang statusnya di naukan menjadi penyelidikan.

 

(Willy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *