SULUT, KONTRASNEW.Com – Meski belakangan jarang terlihat di permukaan, sepak terjang Sie You Ho dalam menguasai lahan tambang di Ratatotok ternyata semakin menggurita. Melalui tangan kanannya yang bernama Akun, Sie You Ho diduga mulai mengusik kepemilikan lahan tambang milik pengusaha lain.
Sebagai salah satu pengusaha tambang terbesar di wilayah Alason, Sie You Ho kerap disebut-sebut menggunakan oknum aparat kepolisian untuk melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pengusaha tambang lainnya demi memperluas lahan tambangnya.
Salah satu lahan yang kini menjadi sasaran adalah milik Freddy Robinson Panekenan, yang telah dikelola keluarganya sejak tahun 1982. Melalui berbagai manuver, Akun bersama aparat dan seorang oknum bernama Jimmy disebut-sebut mencoba mengambil alih lahan tersebut secara sepihak.
Mereka mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas lahan tersebut, padahal lahan dimaksud berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara hukum hanya dapat dikelola melalui izin garapan, bukan diperjualbelikan.
Yang sangat disayangkan, aparat kepolisian tampaknya tidak mempertanyakan keabsahan AJB tersebut. Fakta bahwa lahan HPT bisa diterbitkan AJB tanpa dasar hukum yang jelas, menimbulkan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang memanipulasi aturan demi kepentingan kelompok tertentu.
Freddy Panekenan diketahui telah membuka dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum kehadiran perusahaan tambang besar seperti PT Newmont di kawasan Ratatotok. Namun kini, lahan itu justru menjadi target penguasaan oleh pihak-pihak bermodal besar melalui cara-cara yang memanipulasi hukum dan peraturan yang berlaku.
Freddy berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional, serta segera menindak tegas upaya-upaya pengambilalihan lahan dengan cara-cara ilegal. “Yang seharusnya diperiksa dan ditindak adalah Sie You Ho dan Akun. Mereka mengklaim memiliki AJB atas lahan HPT, dan hal ini perlu diselidiki keabsahannya,” tegas Freddy.
(Hf.B)