banner 728x250

Penyerapan Makan Minum di Kel Kebayoran Lama Selatan Beraroma Tak Sedap

Erwan yossiawan Lurah Kebayoran Lama Selatan

JAKARTA, KONTRASNEW.Com,- Penyerapan anggaran makan dan minum di Klurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan  yang bernilai Rp  338.770.150,- beraroma tak sedap dan diduga pelaksanaannya penuh dengan rekayasa atau (KKN) Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dalam data, bahwa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 menganggarkan kegiatan belanja makan minum jamuan tamu dengan pagu sebesar RP 137.000.000 rupiah, Dengan menjediakan snack dan nasi kotak.

Dan di  APBD dijelaskan untuk spesifikasi pekerjaan belanja makanan dan minuman jamuan tamu dengan pemanfaatan barang atau jasa dari bulan Januari sampai desember tahun 2024 disinyalir penuh dengan intrik intrik rekayasa.

Anehnya juga, bahwa  kantor Kelurahan kebayoran lama selatan juga mengalokasikan anggaran penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan pagu RP 148.500.000 rupiah. Dengan yang serupa menyediakan snack dan nasi kotak.

Disamping itu juga  mengalokasikan anggaran penyediaan makanan dan minuman pegawai dengan pagu RP 53.270.150 rupiah, untuk pembelian  Air Mineral,kopi bubuk,gula,teh,susu bubuk instan.

Jika semua ditotalkan anggaran makan dan minum sebesar RP 338.770.150  rupiah.Jakarta Selatan, kamis, (31/10/2024).

Tekait adanya dugaan dalam penyerapan anggaran Makan Minum dan Sneck di Kel. Kebayoran Lama Selatan, Wartawan Kontras mengkonfermasi Lurah Keebayoran Lama Selatan, Erwan Yossiawan, Kamis, (31/10/2024).

Erwan Yossiawan dalam kesmpatan tersebut mengatakan,  “sudah ada perubahan bang di bulan oktober ini keseluruhan menjadi RP 213.000.000 rupiah, bukan 300 jutaan lagi bang”unjarnya

Erwan sendiri dalam keterangannya enggan menyebutkan secara rinci seputar penyerapan  anggaran makan, minum dan sneck yang terkesan  ada hal hal yang disembunyikan dibalikpenyerapan anggaran tersebut.

Erwan Yossiawan  menambahkan, bahwa pihaknya  dalam pelaksanakan penyerapan  menggunakan system   Order, sehingga tidak menggunakan rekanan pihak ke 3, atau tidak menggunakan PT dan CV.

Anehnya lagi saat berita ini diterbitkan diweb resmi SIRUP REKAP masih sama tidak ada perubahan nominal. Ini Sangat Mencurigakan.

 

(tim).