BEKASI, KONTRASNEW.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar aktivitas pabrik produksi narkoba skala rumahan berikut jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini dimulai sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda dengan beragam barang bukti yang turut diamankan.
“Operasi pengungkapan berlangsung selama lebih dari sebulan. Petugas menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti narkoba serta obat-obatan terlarang senilai Rp 1,34 miliar,” kata Apri Fajar Hermanto di Mapolres Metro Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan, di antaranya sabu-sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis seberat 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, serta obat daftar G sebanyak 1.339 butir.
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial M, K, S, FM, dan MS. Mereka diamankan di sejumlah lokasi, antara lain Kampung Ciketing (Sumur Batu), Mustika Jaya (Kota Bekasi), apartemen di wilayah Tarumajaya, dan Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang menambahkan kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan pertama pada 11 April di Kampung Ciketing dengan bukti sabu-sabu 154 gram. Kemudian, 29 April di Mustika Jaya kami amankan sinte dan ekstasi. Lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” katanya.
Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjual narkoba. Transaksi sabu-sabu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung.
Adapun obat daftar G dijual melalui kedok toko telepon genggam.
Dia menyebut total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 1,34 miliar dengan perkiraan potensi merusak lebih dari 48 ribu jiwa.
Para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Khusus tersangka pengedar obat daftar G, dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus rantai peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi,” kata dia.
(ant/gs)