OKI, KONTRASNEW.Com – 3 (Tiga) Camat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera-Selatan (Sumsel), mendapat sorotan tajam dari DPRD OKI karena dinilai tidak menunjukkan sikap koperatif dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKI Tahun Anggaran 2024, pada rapat paripurna DPRD OKI.
Ketiga camat tersebut adalah Camat Kayuagung, Camat Air Sugihan, dan Camat Pedamaran. Mereka dinilai abai terhadap undangan resmi DPRD, khususnya Pansus I yang membidangi urusan pemerintahan.
Dari total 18 kecamatan yang ada, hanya ketiga camat ini yang dua kali mangkir dari rapat penting bersama DPRD tanpa keterangan jelas.
Fakta ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Jumat (25/4/2025), dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) terhadap LKPJ Bupati OKI 2024.
Juru bicara Pansus I, Mustar Amd, menyampaikan,” Keprihatinannya atas sikap ketidakpedulian para camat tersebut. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami dari Pansus I sangat menyayangkan sikap tiga camat tersebut yang tidak hadir dalam dua kali undangan rapat resmi DPRD. Padahal, pertemuan ini penting untuk menggali informasi dan mengevaluasi capaian kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dalam kerangka pertanggungjawaban kepala daerah,” Tegas Mustar.
Mustar juga secara tegas meminta Bupati OKI untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja ketiga camat tersebut.
“Jika tidak mampu bekerjasama dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, maka perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka dalam menjalankan amanah jabatan,” Ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD melalui Pansus I menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Pembahasan LKPJ bukan semata-mata formalitas, melainkan instrumen penting untuk mengontrol kinerja pemerintahan dan memastikan program kerja berjalan sesuai visi dan misi daerah.
Laporan tersebut diakhiri dengan sejumlah rekomendasi penting dari Pansus I, termasuk penguatan koordinasi antara legislatif dan perangkat daerah, serta perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap aparatur kecamatan agar tetap dalam koridor pelayanan publik yang maksimal.
(Mael)