banner 728x250

Revitalisasi Ditepi Sungai Pasar Jongke, Dr Kalono : BBWSBS Perlu Meninjau Regulasi Wisata Air

Dr. MS Kalono.Msi, ketika memberi keterangan kepada wartawan, di bibir Sungai Kali Jenes, tepi Pasar Jongke.

SOLO, KONTRASNEW.comDengan kemajuan zaman yang terus berkembang, maka BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) perlu meninjau kembali regulasi pembangunan yang berada di bantaran sungai, terutama yang diperuntukan peningkatan ekonomi masyarakat, seperti pasar atau tempat distinasi wisata air. “BBWSBS dan dinas terkait perlu meninjau kembali bangunan-bangunan dibibir sungai yang dibangun untuk kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat, sesuai perkembangan zaman” ujar Dr.MS. Kalono,Msi kepada wartawan

Lebih jauh Kalono mencontohkan, pembangunan yang kini sedang terjadi ditepi Kali Jenes, tepatnya di Pasar Jongke,  Kawasan Kecamatan Laweyan, Solo itu. Di sungai ini dengan berjalannya waktu menjadi menyempit, sehingga tidak lagi sesuai dengan fungsinya. “Untuk itu, kami sebagai pemerhati sosial, sangat mengapresiasi pembangunan ini, karena selain mengembalikan fungsi sungai, juga nantinya bisa digunakan untuk menaikan perekonomian masyarakat, sekaligus ditinasi wisata air” katanya pada Senin, 19 Juni 2023 di kawasan pembangunan Pasar Jongke yang berlokasi di tepi sungai Kali Jenes itu

Hal ini seperti yang terjadi dinegara-negara lain, juga banyak dibangun distinasi wisata air. Selain sungai itu mampu berfungsi untuk menampung air dari curah hujan, bila musim penghujan tiba, sehingga bisa mencegah banjir, juga berfungsi untuk menaikakan sumber perekonomian masyarakat, setidaknya warga setempat untuk melakukan transksi jual beli dan sebagainya. “Jadi, seandainya masyarakat ditempat lain ingin mengadakan hal yang serupa, pemerintah seharusnya mendukung, karena kalau ini kan dibiayai pemerintah, apalagi kalau kegiatan seperti ini dibiayai masyarakat sendiri, asal sesuai dengan regulai BBWSBS, PU dan pemerintah, tentu juga harus di dukung” tandasnya

Jadi, kata Kalono, jika ada pengusaha yang  ingin membuat kegiatan seperti ini untuk menunjang perekonomian masyarakat dan  sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah, seperti jarak, kedalaman pondasinya, ketebalan beton yang akan dibangun dan beberapa syarat lagi yang sudah ditentukan, mestinya   diijinkan atau diperbolehkan. “Bahkan nantinya masyarakat akan berbondong-bondong melakukan kegiatan di pinggir sungai, untuk  perkembangan perekonomian, seperti tempat wisata dipinggir-pinggir pantai di Gunung kidul” pungkasnya.

 

(Hong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *