banner 728x250

Sekolah SMPN 1 Kedawung Sragen Selaraskan Klarifikasi Terkait Pungutan Liar

Kepala SMP Negeri 1 Kedawung, Sumarno,

SRAGEN, KONTRASNEW.com – Isu kontroversial mengenai pungutan liar yang melibatkan SMP Negeri 1 Kedawung Sragen telah mencuat dan menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Dalam upaya untuk menghilangkan keraguan dan ketidakjelasan seputar isu ini, pihak sekolah telah berusaha memberikan klarifikasi terperinci.

Kabar tentang surat pernyataan sumbangan sukarela yang diterima oleh sejumlah wali murid telah menjadi pusat perhatian publik. Beberapa orang tua mengklaim bahwa mereka menerima surat pernyataan ini beberapa waktu lalu. Mereka juga mengungkapkan bahwa isu serupa pernah muncul pada tahun sebelumnya dalam konteks pengadaan perangkat proyektor.

Dalam upaya untuk menjelaskan situasi ini dengan tepat, Kepala SMP Negeri 1 Kedawung, Sumarno, memilih untuk memberikan klarifikasi melalui wawancara eksklusif dengan KONTRASNEW.com. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak bermaksud memaksa orang tua atau wali murid untuk memberikan kontribusi finansial apa pun.

Menurut Sumarno, sumbangan yang dimaksud adalah sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak ada tekanan apapun yang diberikan kepada orang tua wali murid. Surat pernyataan yang dibuat komite sekolah hanyalah teknis bertujuan  untuk memudahkan dalam penghitungan jumlah sumbangan yang telah diberikan oleh wali murid.

“Jadi, kami memberikan kebebasan kepada siapa saja yang ingin menyumbang, dan bagi yang tidak ingin, itu juga merupakan hak mereka. Sumbangan tersebut juga dapat berupa barang, tidak hanya terbatas pada uang. Surat pernyataan ini bersifat opsional, dan tidak ada kewajiban untuk mengisinya, teknis yang dilakukan komite bertujuan memberikan kemudahan kepada komite sekolah untuk mendata dan menghitung sumbangan yang telah diberikan” ucapnya

Dalam mengomentari isu ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Prihantomo, juga turut memberikan klarifikasi. Menurutnya, berdasarkan regulasi Permendikbud nomor 75, sekolah-sekolah diizinkan menerima sumbangan sukarela dari orang tua atau wali murid.

Prihantomo menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dikeluarkan oleh orang tua wali murid sehubungan dengan sumbangan sukarela adalah masalah teknis yang berkaitan dengan komite sekolah. Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa kontribusi yang diberikan oleh wali murid dikelola secara transparan dan akurat.

Dalam menanggapi isu ini, kepala sekolah SMPN 1 Kedawung menekankan bahwa apa yang terjadi hanyalah perbedaan pemahaman antara pihak sekolah dan para wali murid. Ini bukanlah pungutan liar seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang tua, melainkan merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada para wali murid untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekolah.

Atas kesalahpahaman ini, SMPN 1 Kedawung Sragen dengan tulus meminta maaf kepada para wali murid dan seluruh komunitas sekolah. Mereka menyayangkan hal ini karena informasi yang tersampaikan mungkin belum cukup lengkap dan jelas,  mereka berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi agar tidak ada keraguan yang muncul di masa depan.

 

( rakha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *