OKI, KONTRASNEW.Com – Seputaran kantor pemerintah daerah (Pemda) yang ada di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera-Selatan (Sumsel) mengeluh karena adanya pemutusan dari PLN Kayuagung tidak ada toleransinya.
Dalam hal ini, salah satu kantor yang mengeluh tersebut karena tidak ada toleransi sama sekali dari PLN Kayuagung, sebab kantor mengandalkan untuk pembayaran lampu dari dana kantor yang belum turun (cair) masih dalam proses baru saja penyerahan dana Dipa pemerintah kabupaten (Pemkab) OKI,
Saat di konfirmasikan hal ini Kepala PLN Cabang Kayuagung, Trio melalui bidang pelayanan masyarakat Ferdi menjelaskan,” Bapak Trio sedang rapat di Ogan Ilir (OI). jadi untuk masalah pelayanan di serahkan sama saya (red-Ferdi), dan masalah peringatan di kantor atau di masyarakat umum sidah kita peringatkan memberikan surat dari PLN kita tanggal 3 sampai 21januari 2025 lalu.
“Apabila tidak bayar akan ada penyegelan (segel) pemecatan sementara saluran listrik, setelah di bayar baru bisa di nyalakan lagi,” Ujar Ferdi
Setelah di tanya oleh kontrasnew.com, untuk pemecatan listrik sementara tidak ada toleransi nya sama sekali apa Pak Ferdi…?
Ferdi menjawab tidak bisa Pak, Bu, karena ketentuan kami berdasarkan pengacuan SOP dari pusat,” Katanya
Kalau ditanya masalah peraturan nomor berapa tahun berapa saya (red-Ferdi) tidak tahu persis, coba buka goegel saja di sana tertera,” Ajarnya.
Sementara itu, saat di tanya salah orang kantor nama tidak ingin di sebutkan, membenarkan hal tersebut sama dengan kantor tidak ada toleransinya atas penyegelan (segel) pemecatan sementara listrik PLN karena dana kita belum turun alias belum cair, kalau di pecat sementara nunggu uang cair dulu kantor tidak bisa berjalan, terpaksa mengambilkan uang talangan kesana dan kesini untuk menutupi nya agar bisa bayar uang PLN,” Katanya dengan wajah lesu.
(Mael)