OKI, KONTRASNEW.Com – Diduga alih fungsi lahan pertanian, di desa Pulau Gemantung Kecamatan Tanjung Lubuk, oleh Oknum petani yang bernama Abu Bakar mengalihfungsikan asal lahan cetak sawah pada tahun 2015/2016 oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sekarang digunakan untuk perkebunan sawit dengan luas lahan 5 Hektar.
Lahan atas nama kelompok tani Ligot dengan ketua kelompok tani, atas nama Abdullah diduga sudah di jual kepada Abu Bakar, sehingga asal lahan cetak sawah yang diberikan/diintruksikan agar menjadi lahan cetak sawah, dan dialihfungsikan oleh Abu Bakar menjadi lahan untuk perkebunan sawit.
Sementara itu saat di konfirmasikan, Rabu (10/6/2025) ke bersangkutan Abu Bakar dirumahnya menjelaskan,” Bahwa lahan cetak sawah sekitar 4 Hektar, “Dia dapat beli dengan kelompok tani Surya Johal, Komala Sinar, Cili Tanjung, Perdana Yusuf pada Tahun 2006/2007 dibeli seharga 400 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah pada saat itu,” Jelasnya.
“Setelah di konfirmasi Abu Bakar minta bantuan dengan Kepala Desa (Kades) setempat untuk bisa meredam permasalahan ini, lewat via hp Abu Bakar sendiri.
Kades Pulau Gemantung Zali langsung berbicara dengan salah satu awak media yang konfirmasi. Zali mengatakan,” nanti kita ketemuan saja dimana sambil ngopi dan makan-makan jangan dulu beritakan, nanti enak kita ngomong secara langsung,” Ucapnya.
Saat berita ini sudah dinaikkan sampai sekarang belum ada tanggapan yang jelas dari Kades Pulau Gemantung Zali tentang asal lahan cetak sawah dan sekarang dialihfungsikan kelahan perkebunan pribadi Abu Bakar, seolah-olah Kades Zali tutup mata tentang hal ini.
(Tim/Mael)