MANADO, KONTRASNEW.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penitipan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp15.040.570.446 ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penitipan dana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain uang tunai,
Penyerahan uang titipan dilakukan dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan Asisten Intelijen (Asintel).
Jacob menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Baru 32 hektar yang kita dapatkan dari potensi 100 hektar pada satu perusahaan. Sementara wilayah pertambangan ini sudah dieksplorasi dan diproduksi sejak 2013 hingga 2020-an dengan kepemilikan yang berganti-ganti. Ini akan terus kita kejar,” tegas Jacob.
Menurut Kajati, nilai Rp15,04 miliar tersebut merupakan hasil penghitungan sementara atas dugaan kerugian keuangan negara dalam klaster penanganan perkara periode 2022 hingga 2025. Ruang lingkup penyidikan saat ini baru mencakup sekitar 32 hektar dari total konsesi PT HWR seluas 100 hektar.
Seiring pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran dokumen produksi dan transaksi pertambangan, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara berpotensi meningkat hingga ratusan miliar rupiah. Dana yang kini dititipkan di rekening penampungan BSI selanjutnya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain berorientasi pada pembuktian unsur tindak pidana, Kejati Sulut juga mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset guna menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Tidak berhenti pada perkara PT HWR, Kejati Sulut kini memperluas penyelidikan terhadap sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, terdapat 35 perusahaan tambang dengan total wilayah konsesi sekitar 46.000 hektar yang tengah menjadi objek pengawasan dan pendalaman.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menghadapi berbagai dinamika selama proses penegakan hukum, Jacob menegaskan bahwa institusinya akan tetap bekerja secara profesional, independen, dan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tersangka tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara, penyidik dapat menempuh langkah hukum berupa penyitaan hingga perampasan aset sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Penanganan perkara PT HWR menjadi salah satu langkah nyata Kejati Sulut dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Melalui pendekatan penindakan dan pemulihan aset secara bersamaan, kejaksaan berharap tata kelola pertambangan di Sulawesi Utara semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat.
(fifa)

















