banner 728x250

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut, Diduga Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Bupati SitaroChintiya resmi ditahan

MANADO,KONTRASNEW.Com  — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chintya Kalangit, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan bagi pengungsi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Chintya Kalangit menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sulut sejak Rabu pagi, 6 Mei 2026. Usai pemeriksaan hingga malam hari, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado.

Sebelumnya, suami dari Bupati Sitaro yang berinisial RT alias Rein juga turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulut terkait perkara yang sama.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan dana stimulan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22,7 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sulut, Chintya Kalangit diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan material kepada para pengungsi.

Penyidik mengungkapkan bahwa sebagai kepala daerah, tersangka bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan terhadap penggunaan dana siap pakai bencana alam. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Tersangka disebut melakukan pengorganisasian terhadap penyaluran bahan material bantuan kepada masyarakat penerima. Selain itu, penyaluran bantuan diduga dibiarkan berlangsung berlarut-larut dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Chintya Kalangit diduga memerintahkan seorang tersangka lain berinisial JS untuk melakukan penunjukan terhadap lima toko penyalur material. Penunjukan tersebut diduga bertentangan dengan petunjuk teknis dan surat dari Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka mengakomodasi serta mengatur distribusi bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu.

Kejati Sulut juga mengungkap adanya dugaan praktik penunjukan toko berdasarkan hubungan kedekatan pribadi dan politik. Tersangka disebut memerintahkan salah satu tersangka lain berinisial K-LKS untuk menunjuk sejumlah toko yang memiliki hubungan kekerabatan maupun kedekatan sebagai mantan tim sukses, meski bukan merupakan usaha toko bangunan yang memenuhi syarat.

Atas perbuatannya, Chintya Kalangit dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan nantinya.

Hingga saat ini, Kejati Sulut masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengungsi Gunung Ruang tersebut.

 

*(fifa)