banner 728x250

Sidang Perdana Perkara Perlawanan Eksekusi di PN Airmadidi Ditunda

Hakim tunda sidang

MINAHASA UTARA, KONTRASNEW.com   — Pengadilan Negeri Airmadidi menund yga persidangan perkara gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm tersebut mulai disidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu (12/8/2026). Gugatan diajukan oleh Asri Abubakar selaku pemohon dengan pihak terlawan masing-masing Margo Weol, Sarwidi, dan Yohanes Nababan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Yan Agus, S.H., Priadiishmatuil, S.H., dan Lu Luafridiana, S.H., dengan Jeffry Timbalo, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim meneliti sejumlah dokumen dan kelengkapan berkas yang berkaitan dengan perkara. Pemohon hadir dalam persidangan melalui kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, S.H.

Namun, dari pemeriksaan tersebut, majelis hakim menilai masih terdapat dokumen dan kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum perkara dapat memasuki tahapan persidangan selanjutnya.

Di sisi lain, para pihak terlawan tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Kondisi itu membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan pemeriksaan perkara ke agenda berikutnya.

Majelis kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Agenda persidangan berikutnya akan mencakup pemanggilan kembali para pihak, baik pemohon maupun pihak terlawan.

Perkara ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan. Karena itu, belum ada putusan yang menyentuh pokok gugatan dalam perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm.

Seluruh dalil yang disampaikan pemohon, termasuk bukti maupun keberatan dari pihak terlawan, masih akan diperiksa dalam proses persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

 

*(fifa)