banner 728x250

Kuota Jalur SPMB Sman 27 Bandung Tidak Sesuai Aturan, Layak Untuk Dilaporkan

Kepala Sekolah Sman 27 Bandung, Dr. Yoyo Wijaya, M.Pd

BANDUNG, KO NTRASNEW.com– Berdasarkan Keputusan Gubernur No 420/Kep.207/Disdik/2026 Provinsi Jawa Barat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026 penerimaan murid baru menyediakan empat jalur penerimaan yang dibagi menjadi 2 tahap pendaftaran. Untuk pendaftaran tahap 1, yakni jalur prestasi dengan persentase 30% dari kuota yang terdiri dari akademik(nilai raport) dan non akademik(kejuaraan). Kemudian jalur mutasi dengan persentase 5% dari kuota yang terdiri dari perpindahan tugas orang tua dan anak guru ataupun tenaga kependidikan sekolah.

Kemudian untuk tahap ke 2 yakni jalur domisili dengan persentase 35% dari kuota dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang dimaksud. Lalu jalur afirmasi dengan persentase 30% dari kuota yang terdiri dari KETM (Keterangan Tidak Mampu) dengan minimal kuota 20%, DTSM (Dari Dinsos) dan murid berkebutuhan khusus.

Sedangkan di Sman 27 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan informasi diaplikasi sistem SPMB Jawa Barat, Kepala Sekolah Sman 27 Bandung Yoyo Wijaya menetapkan kebijakan kuota setiap jalurnya tidak sesuai dengan petunjuk teknis(juknis) pelaksanaan SPMB 2026 yang diantaranya jalur prestasi 128 orang dari kuota total 549 orang, yang jika dipersentasekan sebesar 23,31% dan seharusnya 30%.

Lalu jalur mutasi 22 orang dari kuota total 549 orang, persentasenya 4% seharusnya 5%. Kemudian jalur domisili + domisili penyangga 226+36=262 orang dari kuota total 549 orang, persentasenya 47,72% seharusnya 35% serta jalur afirmasi 137 orang dari kuota total 549 orang, persentasenya 24.95% yang seharusnya 30%.

Dari semua jalur yang tersedia, baik itu jalur prestasi, jalur mutasi, jalur domisili, dan jalur afirmasi. Kepala sekolah Sman 27 Bandung, Yoyo Wijaya dalam menetapkan kebijakan kuota setiap jalurnya tidak satu pun jalur yang kuotanya sesuai dengan petunjuk teknis, hal itu menandakan ketidakpatuhan terhadap juknis yang merupakan suatu peraturan pelaksanaan spmb

Akibat dari kebijakan Kepala sekolah Sman 27 Bandung, Yoyo Wijaya yang tidak sesuai peraturan yakni kuota lebih sedikit dari seharusnya yang terdiri dari jalur prestasi, mutasi dan afirmasi. Beberapa calon murid baru yang mendaftar dan berpeluang masuk/diterima dari antara salah satu ketiga jalur tersebut menjadi sirna. Begitupun jalur domisili yang ditetapkan lebih besar jumlahnya dari seharusnya, beberapa calon murid baru yang seharusnya tidak diterima menjadi berhasil diterima. Nampak jelas sekali kebijakan Kepala sekolah sman 27 Bandung berpotensi terjadi ketidakadilan dimana hal itu bertentangan dengan prinsip yang tertulis dipetunjuk teknis spmb, pelaksanaannya harus adil.

Baru-baru ini Kontras hendak mengklarifikasi ke Sman 27 Bandung mengenai ketidaksesuaian kuota dengan juknis, untuk meminta keterangan terkait hal tersebut. Namun sayang kepala sekolah sman 27 Bandung nampak enggan untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Setibanya disana Kontras diberitahu oleh petugas penerima tamu bahwa Pak Yoyo sedang rapat via zoom begitupun humas sedang ada kegiatan. Sehingga ketika Kontras mencoba untuk kembali kesekolah setelah kira-kira satu jam lamanya, informasi dari petugas penerima tamu mengatakan bahwa Pak Yoyo sudah keluar bahkan tidak ada menyampaikan pesan apapun terkait jadwal untuk wawancara.

Berhubung dengan kebijakan penetapan kuota setiap jalur yang tidak sesuai dengan aturannya, sangat penting Yoyo Wijaya untuk menjelaskan kekeliruan tersebut. Bahkan beberapa pihak yang menjadi mitra kerja wartawan Kontras, baik itu LSM maupun pihak yang peduli pendidikan mendorong agar dilaporkan ke Ombudsman supaya dapat diperiksa, apakah pelaksanaan spmb disana jujur, adil dan akuntabel?

 

(Eryanto)

.