MANADO, KONTRASNEW.Com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan kinerja tegas dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan kasus kehutanan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Senin pagi, 14 April 2026 sekitar pukul 06.20 WITA di kawasan Malalayang, Kota Manado. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto.
Buronan yang berhasil diamankan diketahui bernama Alfitzer Rastra Mongi alias Ical. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023, Alfitzer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum berupa mengangkut serta menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen resmi.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pihak Kejati Sulut mengungkapkan bahwa Alfitzer telah masuk dalam daftar buronan sejak Januari 2024, lantaran tidak kooperatif dan tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kepala Kejati Sulut menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku kejahatan, khususnya di sektor kehutanan yang berdampak langsung terhadap lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.
Saat ini, terpidana telah diamankan oleh pihak kejaksaan dan akan segera menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(haf )

















