banner 728x250

Bupati Halut Terbitkan Dua Surat Edaran, Larangan Pesta dan Penjualan Lem Eha-bond

Surat edaran Bupati Halut

HALUT, KONTRASNEW.com – Menyikapi terganggunya kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Frans Manery menggeluarkan dua surat edaran. Dua surat edaran yang dikeluarkan yakni tetang larangan penjualan lem eha-bond secara bebas dan pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian.

Kaban Kesbangpol Halut, Drs Anwar Surjany Kabalmay mengatakan, dalam waktu dekat kita akan masuk dalam agenda nasional yakni pemilu legislatif dan pemilu Presiden,maka dari itu kita dapat menjaga daerah ini agar selalu kondusif. Terkait dengan Pilkades Kabupaten Halmahera Utara akan di tunda dan akan dilaksanakan pada tahun 2024 ( selesai Pemilu ).

“Yang kami pantau dalam beberapa kasus terkait terjadinya konflik di kalangan anak mudah bermulah dari Miras dan lem eha-bond,” ucapnya.

Dalam menyikapi persoalan ini, Anwar mengatakan, Bupati Halmahera Utara mengeluarkan 2 ( dua ) surat edaran yakni, a) Surat edaran Bupati Halut Nomor 338/646 tentang Larangan penjualan lem eha-bond secara bebas, dimana Lem eha-bond hanya bisa dijual oleh toko bangunan, Toko yang bukan merupakari Toko Bangunan dilarang menyediakan dan menjual lem eha-bond. Toko bangunan harus Selektif dalam melayani pembelian LEM EHABON, dijual dalam jumlah yang wajar, dan tidak boleh dijual kepada anak dan remaja, Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait serta Pemerintah Desa melakukan pengawasan, penyitaan dan pemusnahan lem eha-bond yang dijual bebas, dan Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait serta Pemerintah Desa melakukan pembinaan dan rehabilitasi kepada pemakai lem eha-bond yang tidak sesuai peruntukkannya.

Sementara untuk surat edaran Nomor 330/645 tenang Pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian, dimana Tidak mengadakan pesta atau keramaian apapun pada malam hari, Pesta atau keramaian dapat dilaksanakan pada pagi hari pukul 08.00 WIT sampai dengan sore hari pukul 18.00 WIT, Tidak menyediakan minuman keras di tempat pesta atau keramaian, dan Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait serta Pemerintah Desa membubarkan Pesta atau keramaian yang masih berlangsung setelah pukul 18.00 WIT.

 

(Willy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *