banner 728x250

Markas Judi Online di Digrebeg, Bandar  Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

ilustrasi, grebeg tempat perjudian online

JAKARTA, KONTRASNEW.com – Polisi mengungkap markas judi online yang berlokasi di Tangerang, Banten, meraup keuntungan hingga Rp10 miliar selama empat bulan beroperasi. Ada beragam permainan yang ditawarkan.

“Kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4).

Wira menerangkan para pelaku menggunakan situs cuaca77.com untuk melakukan aktivitas judi online. Dalam situs itu, ada berbagai jenis permainan yang ditawarkan antara lain slot, togel, live casino, dan sabung ayam.

Para pengguna yang ingin main judi online diminta untuk mendaftar terlebih dulu. Setelah mendapatkan username dan password, pemain baru bisa masuk ke dalam situs tersebut.

Setelahnya, pemain harus membayar deposit minimal Rp25 ribu. Deposit itu bisa ditransfer melalui rekening ataupun e-wallet.

“Jika pemain menang, maka pemain dapat melakukan penarikan uang dengan mengisi kolom withdraw untuk melakukan penarikan. Apabila pemain kalah maka uang yang di dalam akun pemain akan berkurang sesuai dengan nominal yg di pertaruhkan,” ucap Wira.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Wira menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka M dan H berperan sebagai pengelola. Keduanya juga berperan menyediakan situs, kantor, hingga seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk operasional.

Kemudian, tersangka GSW, GRW, NSW, GSL, dan HAL berperan sebagai customer service, menjalankan operasional situs, membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku.

Lalu, tersangka RRUP dan AR alias RP berperan sebagai search engine optimization (SEO) dan sekaligus sebagai telemarketing.

“Adapun tugas daripada tim SEO atau telemarketing yaitu melakukan promosi di media sosial dengan cara membroadcast iklan bisnis judi online tersebut supaya masyarakat tertarik untuk mengakses website perjudian tersebut yaitu cuaca 77,” tutur Wira.

Selanjutnya, tersangka R dan YAO yang berperan sebagai admin untuk mempromosikan judi online melalui layanan pesan Whatsapp dengan cara mengirimkan broadcast message. Mereka berkomunikasi dengan para calon pemain melalui WhatsApp.

“Supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya,” kata Wira.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(cni/ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *