banner 728x250

Moeldoko Ajukan PK, MA Respon Denny, Bagaimana Bisa Putusan Ditebak

Denny Indrayana

JAKARTA, KONTRASNEW.COM — Mahkamah Agung (MA) merespons tudingan guru besar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Peninjauan Kembali/PK Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat akan dikabulkan.

Juru Bicara MA Suharto mengaku bingung dengan tuduhan tersebut lantaran permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.

“Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu,” ujar Suharto kepada wartawan, Senin (29/5).

Suharto meminta sejumlah pihak bersabar menunggu persidangan berlangsung dengan tidak melempar asumsi atau opini ke publik.

“Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan,” tandasnya.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara:128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Biasanya, MA menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.

Dalam hal ini Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

Sebelumnya, Denny Indrayana menuding PK Moeldoko akan dikabulkan MA. Menurut dia, hal tersebut akan menghambat pencapresan Anies Baswedan.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” ucap Denny lewat akun Twitter @dennyindrayana.

 

cnn/gas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *