banner 728x250

Residivis Kasus Pencurian Diamankan Tim Resmob Canga Polres Halut

HALUT, KONTRASNEW.com – Tim unit Resmob Canga Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halut Berhasil Mengamankan residivis pelaku pencurian headphone dan emas yang terjadi di Desa Gosoma.

Pelaku pencurian dengan inisial AA alias Frengky (28) warga Desa Gosoma berhasil diamankan tim resmob canga di salah satu rumah warga di Desa buaile Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (29/08/2023).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Halut IPTU Colombus Goduru mengatakan, Pukul 15.20 Wit, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut menerima Informasi dari informen bahwa adanya pelaku pencurian yang menjadi TO (Target Operasi) Tim Resmob sementara berada di Desa Buaile.

Setelah menerima informasi tersebut Tim Resmob Canga melakukan pengaturan CB (cara bertindak) setelah melakukan CB Tim langsung bergerak menuju TKP, sesampai di Desa Buaile Tim langsung melakukan pengintaian disebuah halaman rumah milik warga yang berada di Desa Buaile .

“setelah pengintaian, tim langsung melakukan pengebrekan dan mengamankan pelaku yang sementara berada di dalam kamar tampa melakukan perlawanan, serta mengamankan barang bukti yang ada dan tim langsung bergerak menuju ke mako polres halut,” jelasnya, Rabu (30/08/2023)

Kasi humas mengatakan, bahwa barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dari pelaku yaitu satu unit Handphone Iphone 11 warna hitam, satu unit cars Handphone warna putih, dua buah anting emas dengan berat 1/2 gram

“Pelaku yang diamankan tim unit resmob canga merupakan residivis kasus pencurian,” ungkapnya.

 

(Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *