banner 728x250

Skandal Dana Bencana Gunung Ruang: Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp22,7 Miliar

3 tersangka, saat di bawa menuju mobil tahanan, oleh petugas Kejati sulut.

MANADO, KONTRASNEW.Com — Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan tiga dari empat tersangka yang telah ditetapkan, Selasa (31/3/2026) malam.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Joy Oroh, Denny Kondoj, Joy Sagune, dan Denny Tondolambung.
Namun, dari keempatnya, baru tiga orang yang langsung ditahan. Sementara Joy Sagune belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari, ketiga tersangka yang ditahan langsung digiring menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng. Langkah penahanan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan auditor internal Kejati Sulut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp22,7 miliar dari total anggaran bantuan sebesar Rp35,7 miliar. Angka tersebut menambah serius bobot perkara, mengingat dana yang diduga diselewengkan merupakan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Kasus ini pun dipastikan masih akan terus berkembang. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru maupun pendalaman aliran dana, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan bantuan bencana yang seharusnya menjadi penyelamat bagi korban.*

 

(fifa)