banner 728x250

Wakil Wali Kota Depok Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pertangungjawaban APBD 2022

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menghadiri rapat paripurna Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.

DEPOK, KONTRASNEW.com-Untuk penjelasan rincian anggaran pos luar biasa sebesar Rp 24 miliar. Realisasi tersebut merupakan restitusi pajak, pengembalian bantuan keuangan Provinsi DKI Jakarta dan bantuan sosial tidak terencana. Seperti pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota Jamkesnas, uang santunan kematian dan uang santunan bencana.

Demikian yang diungkapkan Wakil Wali Kota Depok,  saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (04/07/23).

Wakil Wali Kota Depok menjawab tanggapan dan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terkait Rancangan Umum Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, setelah mendengarkan semua penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pihaknya menyambut baik dan menjadi masukan yang sangat berharga untuk segera ditindaklanjuti. Baik dalam penyempurnaan Raperda APBD maupun dalam teknis pelaksanaannya.

“Berikutnya, terkait dengan jumlah Sisa Lebih Pengembalian Anggaran (SILPA) sebesar Rp 54 miliar atau 13,27 persen dari total APBD, akan menjadi perhatian bersama. Perbaikan yang dibutuhkan tentunya ada pada seluruh tahapan APBD, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban,” papar Imam.

Ia menlanjutkan, “Pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, untuk memanfaatkan evaluasi yang akan dilakukan bersama-sama dengan DPRD, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan introspeksi dan pelajaran, memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang.”.

Imam menjelaskan, terkait pertanyaan dengan pelaksanaan kegiatan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk kegiatan swakelola tipe 4, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sarana Prasarana di Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Untuk pertanyaan terkait pembagian sembako, tentunya perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan pihak kecamatan dan kelurahan terkait. Kemudian, untuk kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal tersebut disebabkan oleh penyesuaian Nilai Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota,” ungkap Imam..

Imam menyampaikan, bahwa sub kegiatan yang dikelola oleh kelurahan di Kota Depok, sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Pedoman Teknis Rencana Kegiatan Prioritas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2022, tidak dialokasikan anggaran untuk pembagian sembako kepada warga,” terangnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Depok sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah dalam proses penyusunan APBD Kota Depok. Melalui kerja sama yang sinergis, sebagaimana telah terjalin selama ini, pembangunan Kota Depok dapat berjalan dengan baik.

 

IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *