TANGERANG, KONTRASNEW.com – Dinas perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tangerang pada hari selasa tanggal 17/10/2023 gelar kegiatan operasi razia penertiban kendaraan trayek angkutan barang yang berlokasi di ruas jalur jalan raya tigaraksa guna mengantisipasi pengendara agar lebih di siplin dalam berkendara. Menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
Kegiatan ini dipimpin oleh bapak “JIMMY PANUSUNAN S.ST (KASI DISHUB) selaku pimpinan kegiatan dalam gelar razia penertiban, adapun kegiatan ini Melibatkan dari beberapa unsur Dinas perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tangerang, dan unsur TNI angakan darat (GARNISUN) dalam sesi keamanan.
Kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan berjalan kondusif ,terkait kegiatan ini ada beberapa kendaraan yang masih melanggar dan langsung di beri Tindakan tegas oleh petugas yang berjaga di lokasi.
Masih di tempat lokasi dituturkan “JIMMY PANUSUNAN S.ST selaku (KASI DISHUB) Kabupaten tangerang menghimbau bagi pengendara lebih mematuhi peraturan lalu lintas agar menjaga keselamatan dan kedisplinan dalam berkendara, ungkapnya.
Allend