banner 728x250

Kurangnya Sosialisasi BBWSBS, Ratusan Pemukiman Dibantaran Sungai Menjamur

Salah satu sudut pemukiman di Bantaran Sungai Jenes, Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo.

SOLO, KONTRASNEW.com – Ratusan pemukiman yang berdiri dan menjamur dibibir sungai Kali Jenes, di wilayah Kampung Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo baik yang sudah bersertifikat maupun bangunan liar rawan banjir, jika musim penghujan tiba. Hal ini terjadi karena sosialisasi BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) masih sangat kurang, baik kepada masyarakat maupun aparat pemerintahan setempat.

Seperti halnya yang terjadi belakangan ini, yakni pada awal tahun 2023 wilayah setempat sering dilanda banjir akibat hujan deras sehari-hari. Dengan demikian, mengakibatkan masyarakat menjadi trauma menghadapi masalah banjir tersebut. Salah satu jalan keluar mengatasi hal itu, dibangun parapet (dinding pembatas di bantaran sungai ) di pemukiman pendudukJenes. “Pemkot Surakarta juga telah berencana memindahkan sebagian penduduk yang tinggal di bantaran tersebut di rumah susun atau di relokasi” ujar Kasriyati, Kasi pembangunan dan lingkungan Kelurahan Pajang

Ungkapan Kasriyati didampingi Iptu SW.Dodo, Babinkamtibmas Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi, di Kantor Kelurahan setempat.  Lebih jauh dikatakan, setidaknya ada 3 RW diwilayah, diantaranya RW 4, 7 dan 14 itu yang rawan banjir, terutama di musim penghujan. Kondisi ini sudah berlangsung lama, maka semstinya BBWSBS bisa berperan optimal untuk melakukan penataan termasuk penertiban  ratusan bangunan yang berdiri di bibir sungai, ukuran jarak pemukiman dengan bibir sungai dan sebagainya.

Sosialisasi itu bukan saja kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat pemerintahan setempat, sehingga memudahkan mereka mengetahaui persyaratan mendirikan bangunan maupun pemukiman. Bukan seperti sekarang ini, setelah bertahun-taun ratusan  warga bertempat tinggal, sehingga  menjadikan pihak BBWSBS kewalahan untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai tersebut. “Sementara, juga ada beberapa warga yang tinggal disana, sudah memiliki sertifikat” tambah Kasriyati

Akibatnya, warga yang sudah memiliki sertifikat tanah merasa secara hukum sudah sah dan meiliki hak tempat tinggal. Kendati , keabsahan sertifikat yang dimiliki tersebut masih butuh pengkajian dan pngecekan ulang. “Padahal, menurut aturan yang berlaku, lokasi denganjarak tertentu yang berada dibantaran sunagai dilarang didirikan bangunan, apalagi pemukiman” jelasnya sembari menambahkan, setelah Pemkot Surakarta merencanakan merelokasi atau memindahkan puluhan penduduk setempat, pihaknya harus mengefektifkan sosialisasi warga bersama perangkatnya.

Untuk memberikan pemahaman tentang hal ini, butuh tantangan tersendiri, sebab tidak gampang memberi pengertian tentang larangan dan bahayanya mendirikan bangunan pemukiman di sepadanan sungai. Jadi, untuk memindahkan warga yang menempati bantaran sungai itu juga tidak mudah, meski direlokasi atau menempati rumah susun.

 

(Hong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *