banner 728x250

SMAN 1 Cileunyi Terapkan Kuota Setiap Jalur Pendaftaran SPMB 2026 Tidak Sesuai Teknis Layak Untuk Dilaporkan

Kepala Sekolah Sman 1 Cileunyi, Drs Caswanda, M.Ag

BANDUNG, KONTRASNEW.Com – Berdasarkan Keputusan Gubernur No 420/Kep.207/Disdik/2026 Provinsi Jawa Barat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026 penerimaan murid baru menyediakan empat jalur penerimaan yang dibagi menjadi 2 tahap pendaftaran. Untuk pendaftaran tahap 1, yakni jalur prestasi dengan persentase 30% dari kuota yang terdiri dari akademik(nilai raport) dan non akademik(kejuaraan). Kemudian jalur mutasi dengan persentase 5% dari kuota yang terdiri dari perpindahan tugas orang tua dan anak guru ataupun tenaga kependidikan sekolah.

Kemudian untuk tahap ke 2 yakni jalur domisili dengan persentase 35% dari kuota dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang dimaksud. Lalu jalur afirmasi dengan persentase 30% dari kuota yang terderi dari KETM (Keterangan Tidak Mampu) dengan minimal kuota 20%, DTSM (Dari Dinsos) dan murid berkebutuhan khusus.

Sedangkan di Sman 1 Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan informasi di aplikasi sistem SPMB Jawa Barat, Kepala Sekolah Sman 1 Cileunyi Caswanda menerapkan kebijakan kuota setiap jalurnya tidak sesuai Petunjuk teknis(juknis) yang diantaranya jalur prestasi 130 orang dari kuota total 551 orang yang jika dipersentasekan sebesar 23,59% seharusnya 30%.

Lalu jalur mutasi 22 orang dari kuota total 551 orang, persentasenya 3.99% seharusnya 5%. Kemudian jalur domisili 236 orang dari kuota total 551 orang, persentasenya 42.83% seharusnya 35% serta jalur afirmasi 143 orang dari kuota total 551 orang, persentasenya 25.95% yang seharusnya 30%.

Dari Semua jalur yang tersedia, baik itu jalur prestasi, jalur mutasi, jalur domisili, dan jalur afirmasi. Kepala sekolah Sman 1 Cileunyi, Caswanda dalam menerapkan kebijakan kuota setiap jalurnya tidak satu pun jalur yang kuotanya sesuai dengan petunjuk teknis yang menandakan ketidakpatuhan terhadap juknis yang merupakan peraturan.

Dampak dari kebijakan Kepala sekolah Sman 1 Cileunyi yang tidak sesuai peraturan yaitu kuota yang lebih sedikit dari seharusnya yang terdiri dari jalur prestasi, mutasi dan afirmasi. Beberapa calon murid baru yang mendaftar dan berpeluang masuk/diterima dari antara salah satu ketiga jalur tersebut menjadi gagal. Begitupun jalur domisili yang diterapkan lebih besar jumlahnya dari seharusnya beberapa calon murid baru yang seharusnya tidak diterima menjadi berhasil diterima. Nampak jelas sekali kebijakan Kepala sekolah berpotensi tidak adil yang bertentangan dengan prinsip yang tertulis di petunjuk teknis pelaksanaannya harus adil.

Belum lama ini Kontras mengklarifikasi ke Sman 1 Cileunyi mengenai keadaan tersebut. Pihak sekolah melalui Pak Daman menjelaskan mengacu kepada petunjuk teknis, kami tim disekolah berusaha bekerja sebaik-baiknya namun pada saat penerapannya terjadi anomali bahkan aplikasi sistem spmb dirasa kurang optimal, hal seperti itu cukup mempengaruhi, ujar Daman.

Tidak sampai disitu saja, Kontras melakukan konfirmasi terkait situasi tersebut ke pihak Kantor Cabang Dinas Wilayah 8 yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pelaksanaan spmb. Ketika dipertanyakan ke pihak Kcd, apakah juknis spmb merupakan pedoman mutlak yang harus dipatuhi sekolah. Pihak Kcd 8 melalui humas Pak Dani mengatakan dengan tegas sekolah harus patuh terhadap juknis SPMB yang berlaku, harus wajib diikuti.

Melihat keadaan seperti itu di Sman 1 Cileunyi, beberapa pihak yang menjadi mitra kerja baik itu LSM ataupun orang yang peduli pendidikan mendorong bahwa situasi tersebut layak untuk dilaporkan ke Ombudsman.

 

(Eryanto)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Sekolah Sman 1 Cileunyi, Drs Caswanda, M.Ag

 

Bandung, Kontrasnew.com

Berdasarkan Keputusan Gubernur No 420/Kep.207/Disdik/2026 Provinsi Jawa Barat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026 penerimaan murid baru menyediakan empat jalur penerimaan yang dibagi menjadi 2 tahap pendaftaran. Untuk pendaftaran tahap 1, yakni jalur prestasi dengan persentase 30% dari kuota yang terdiri dari akademik(nilai raport) dan non akademik(kejuaraan). Kemudian jalur mutasi dengan persentase 5% dari kuota yang terdiri dari perpindahan tugas orang tua dan anak guru ataupun tenaga kependidikan sekolah.

Kemudian untuk tahap ke 2 yakni jalur domisili dengan persentase 35% dari kuota dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang dimaksud. Lalu jalur afirmasi dengan persentase 30% dari kuota yang terderi dari KETM (Keterangan Tidak Mampu) dengan minimal kuota 20%, DTSM (Dari Dinsos) dan murid berkebutuhan khusus.

Sedangkan di Sman 1 Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan informasi di aplikasi sistem SPMB Jawa Barat, Kepala Sekolah Sman 1 Cileunyi Caswanda menerapkan kebijakan kuota setiap jalurnya tidak sesuai Petunjuk teknis(juknis) yang diantaranya jalur prestasi 130 orang dari kuota total 551 orang yang jika dipersentasekan sebesar 23,59% seharusnya 30%.

Lalu jalur mutasi 22 orang dari kuota total 551 orang, persentasenya 3.99% seharusnya 5%. Kemudian jalur domisili 236 orang dari kuota total 551 orang, persentasenya 42.83% seharusnya 35% serta jalur afirmasi 143 orang dari kuota total 551 orang, persentasenya 25.95% yang seharusnya 30%.

Dari Semua jalur yang tersedia, baik itu jalur prestasi, jalur mutasi, jalur domisili, dan jalur afirmasi. Kepala sekolah Sman 1 Cileunyi, Caswanda dalam menerapkan kebijakan kuota setiap jalurnya tidak satu pun jalur yang kuotanya sesuai dengan petunjuk teknis yang menandakan ketidakpatuhan terhadap juknis yang merupakan peraturan.

Dampak dari kebijakan Kepala sekolah Sman 1 Cileunyi yang tidak sesuai peraturan yaitu kuota yang lebih sedikit dari seharusnya yang terdiri dari jalur prestasi, mutasi dan afirmasi. Beberapa calon murid baru yang mendaftar dan berpeluang masuk/diterima dari antara salah satu ketiga jalur tersebut menjadi gagal. Begitupun jalur domisili yang diterapkan lebih besar jumlahnya dari seharusnya beberapa calon murid baru yang seharusnya tidak diterima menjadi berhasil diterima. Nampak jelas sekali kebijakan Kepala sekolah berpotensi tidak adil yang bertentangan dengan prinsip yang tertulis di petunjuk teknis pelaksanaannya harus adil.

Belum lama ini Kontras mengklarifikasi ke Sman 1 Cileunyi mengenai keadaan tersebut. Pihak sekolah melalui Pak Daman menjelaskan mengacu kepada petunjuk teknis, kami tim disekolah berusaha bekerja sebaik-baiknya namun pada saat penerapannya terjadi anomali bahkan aplikasi sistem spmb dirasa kurang optimal, hal seperti itu cukup mempengaruhi, ujar Daman.

Tidak sampai disitu saja, Kontras melakukan konfirmasi terkait situasi tersebut ke pihak Kantor Cabang Dinas Wilayah 8 yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pelaksanaan spmb. Ketika dipertanyakan ke pihak Kcd, apakah juknis spmb merupakan pedoman mutlak yang harus dipatuhi sekolah. Pihak Kcd 8 melalui humas Pak Dani mengatakan dengan tegas sekolah harus patuh terhadap juknis SPMB yang berlaku, harus wajib diikuti.

Melihat keadaan seperti itu di Sman 1 Cileunyi, beberapa pihak yang menjadi mitra kerja baik itu LSM ataupun orang yang peduli pendidikan mendorong bahwa situasi tersebut layak untuk dilaporkan ke Ombudsman.

(Eryanto)