BANDUNG, KONTRASNEW.Com – Pelaksanaan paket-paket pekerjaan puluhan miliar di Dinas Bina marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi jawa Barat miskin tranparansi. Tiga konfirmasi tertulis proyek miliaran ditujukan ke kadis DBMPR Jabar untuk pemberitaan tersebut seakan dipandang sampah.
Konfirmasi tersebut yakni, No 202 Kontras New Online/Oktober/2026 menyoal Pekerjaan Rekontruksi Jalan Ruas Jalan Garut – Cikajang Rp11.003.269.611; konfirmasi No 203 Kontras new Online/Oktober/2026 menyoal Pekerjaan Rekontruksi Jalan Ruas Jalan Cikajang Pamempeuk Rp13.483.132.389; dan konfirmasi No 204 Kontras New Online/Oktober/2026 menyoal Pekerjaan Rekontruksi Jalan Ruas Jalan Garut – Cilandak Rp13.295.767.132.
Pertanyaan ketiga paket proyek tersebut berupa pemenang lelang, penyedia jasa, konsultan pengawas, prosentase progress pelaksanaan dilapangan, sebelum dilakukan provisional hand over (PHO).
Dipertanyakan pula apakah pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan yang mana tertuang diatur didalam Perpres 16 Tahun 2018 yang mana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021; dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Nomor 12 tahun 2021. Namun hingga pemberitaan ini Rabu (28/10/2026), pertanyaan anggaran publik pekerjaan infrastruktur yang dikirimkan tersurat pada Senin (5/10/2026) tidak digubris.
Padahal keterangan yang diterima awak Media Kontras, konfirmasi tersebut sudah didisposisikan Agung Wahyudi selaku Pengguna Anggaran (PA) ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV Garut. Hingga pemberitaan ini, Kepala UPTD PJ2WP IV Garut selaku Kuasa Pengguna Anggaran Ayi Gunari Arifin mengabikan disposisi tersebut.
(Andry G Tobing)

















