banner 728x250

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Dilihat dari Dua Sisi Kacamata, Berbeda Makna

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) saat memimpin pengucapan siding putusan di gedung MK, Jakarta. ant

JAKARTA, KONTRASNEW.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni: ⁠Brahma Aryana (aktivis dan peneliti hukum), Ansufri ID Sambo (Ketum Partai UMMAT), ⁠⁠Denny Indrayana  (pakar hukum Tata Negara), ⁠Fachrul Razi (tokoh militer), ⁠Tyasno Sudarto (tokoh militer), ⁠Slamet Soebijanto (tokoh militer), ⁠Hanafie Asnan (tokoh militer), ⁠Soenarko MD (tokoh militer), ⁠drg Moeryono (tokoh militer), ⁠HM Subhan (advokat), ⁠Bonatua Silalahi (peneliti independen) dan ⁠Dra Tiurma MS Sihombing (praktisi pendidikan).

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Selain itu, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

MK menyatakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah tanda tamat SMA/sederajat di luar negeri.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK.

Dia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.

Meskipun tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim MK Adies Kadir.

Dia menyebutkan penilaian terkait keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

MK tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres karena bukan peserta pilpres.

“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar hakim MK Liliek P Adi.

Berikut ini amar putusan MK:

Dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Desak Mundur

Denny Indrayana menegaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, telah jelas. Ia menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.

Perkara PHPU dengan registrasi  nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026  itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024 yang dinilai cacat administratif.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa tidak menemukan bukti dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah (SMA/sederajat) di luar negeri soal ijazah Gibran.

“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat,” ujar dia usai sidang pembacanaan putusan PHPU yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat jika dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sebab, Gibran bukan lagi calon wakil presiden.

Oleh karena itu, sekalipun fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti dokumen kesetaraan ijazah setingkat SMA tersebut, MK tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, Denny menilai Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Menurutnya, pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih sesuai dari sisi etika.

“Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral etika semestinya sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ucap Denny.

Dennymengatakan akan mempertimbangkan pengunduran diri apabila berada dalam posisi Gibran.

“Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” kata Denny.

Denny juga menilai persoalan syarat pendidikan tersebut dapat berpengaruh terhadap peluang Gibran mencalonkan diri untuk jabatan publik lain yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Yang ketiga konsekuensinya, selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden dan Wakil Presiden,” ucapnya.

Segera Audiensi ke DPR

Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan bergerak ke DPR. Mereka ingin mendorong impeachment atau pemakzulan Gibran karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang bisa disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.

“Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya,” kata Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat PHPU nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Refly mengatakan upaya tindak lanjut ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan pihaknya juga akan menunggu lebih dulu salinan lengkap putusan perkara ini.

“Oh iya dong, as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Refly mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya tindak lanjut ke DPR. Dia mengatakan pihaknya cukup bahagia karena MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.

“Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujarnya.

 

 

dtc, mi, red