OKI, KONTRASNEW.Com– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera-Selatan (Sumsel), memberikan pendampingan kepada Dinas Perdagangan Ogan Komering Ilir (OKI) dalam merevitalisasi pasar rakyat.
Pendampingan tersebut dalam rangka tertib hukum dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan los, kios dan jalan di Pasar Kayuagung dan Pasar Lubuk Seberuk Kabupaten OKI.
“Kerjasama ini dalamrangka mengurangi tingkat kesalahan dan mengurangi resiko serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai koridor hukum,” Ungkap Kejari OKI, Dicky Darmawan, SH, MH pada acara penandatanganan Kerjasama pendampingan hukum antara Kejari dan Dinas Perdagangan OKI, Di Kayuagung, Kamis, (8/6/2023).
Kajari berpesan melalui pendampingan ini maka diharapkan dapat membantu mencegah hal yang tak seharusnya terjadi.
“Jangan sampai salah langkah, maka dari itu perlu pendampingan di bidang hukum,” Tandasnya.
Kepala Dinas Perdagangan OKI, H. Alamsyah mengaku sangat berterima kasih atas pendampingan kejari OKI
“Terlebih, dengan penandatanganan MoU ini, kami merasa di dampingi, ada yang mengingatkan atau memberi masukan agar terhindar dari kesalahan,” Tutupnya.
(Mael)