banner 728x250

Diduga Tampung Sianida dan Solar, Elo Korua Diminta Polres Mitra & Polda Sulut Bertindak Tegas

Tempat penampunga

SULAWESI UTARA, KONTRASNEW.Com – Kontrasnew.com _Aktivitas tambang ilegal tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga bernama ELO Korua diduga kuat menampung bahan berbahaya berupa sianida di samping rumahnya, serta menyimpan BBM jenis solar di bagian belakang rumahnya yang terletak di wilayah Ratatotok.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Keberadaan bahan kimia berbahaya seperti sianida di lingkungan pemukiman tidak hanya melanggar hukum, namun juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM KIBAR Indonesia Sulut, Jaino Maliki, angkat bicara dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

“Kami minta Kapolda Sulut dan Polres Mitra jangan tinggal diam. Ini sudah jelas-jelas membahayakan masyarakat dan melanggar hukum. Harus segera diperiksa dan ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal yang terang-terangan menimbun bahan berbahaya,” tegas Jaino Maliki kepada wartawan, Jumat (19/07).

Lebih lanjut, Maliki menyebutkan bahwa aktivitas seperti ini harus dijerat dengan undang-undang yang berlaku, di antaranya:

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur soal penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 54, yang menyatakan bahwa setiap penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.

• UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang menyebut bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi penilaian buruk dan merusak citra penegakan hukum. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keselamatan masyarakat,” pungkas Maliki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mitra maupun Polda Sulut terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Elo Korua.

 

(hafifah)