banner 728x250

Kalipepe Land Suport Pengukuhan Pengurus PWI Pusat, Menyumbangkan Karangan Bunga Paling Menarik

Anas Syahrul ketika memberikan keterangan kepada wartawan, seusai mengikuti pengukuhan pengurus PWI Pusat

SOLO, KONTRASNEW.com – Diantara ratusan krans bunga ucapan selamat, tampak ada sesuatu yang unik saat pengukuhan Pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat periode 2025 – 2030, pada Sabtu (3/10/2025) di Monumen Pers Nasional , Surakarta. Jadi diantara ratusan karangan bunga yang terpasang digedung  bersejarah lahirnya  PWI tersebut, nampak satu karangan bunga yang menonjol, kiriman dari H.Puspo Wardoyo, owner distinasi wisata, Kalipepe Land yang beralamat di Gagak Sipat, Boyolali.

Dimana Karangan bunga dari pengusaha nasional  asal Solo, Puspo Wardoyo itu diletakkan berjejer dengan baliho besar bergambar Ketua Umum PWI yang akrab dipanggil Cak Munir. Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang dan Ketua D K PWI Pusat Atal S. Depari. Sementara  sekitar 100 karangan bunga berjejer di ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo itu.

Karangan bunga berisi ucapan selamat atas dilantiknya kepengurusan baru PWI Pusat datang dari berbagai pihak, mulai dari para tokoh nasional, pemerintah, maupun swasta dari berbagai daerah di Indonesia. Yang mencuri perhatian ucapan Selamat atas Dilantik dan Dikukuhkan Ketua Umum dan Pengurus PWI Pusat dari Puspo Wardoyo, Kalipepe Land.

Hal itu diutarakan Anas Syahrul, ketua PWI Surakata  disela-sela acara tersebut kepada sejumlah wartawan. Ia mengatakan, karena karangan bunga dari Puspo Wardoyo itu sangat menarik, disamping itu diakui selama ini pemilik kuliner aayam bakar Wong Solo Group itu selalu mendukung berbagai kegiatan yang diadakan PWI Surakarta. “Kami berterima kasih kepada Pak Pusopo, atas dukunganya, suport, bahkan apresiasinya terhadap organisasi wartawan kami ini” kata Anas

Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid pada kesempatan itu juga mengatakan, PWI sebagai rumah besar wartawan perlu memperjuangkan hak wartawan untuk memperoleh Publisher Right. “Publisher Rights, merupakan sebuah peraturan di Indonesia (Perpres Nomor 32 Tahun 2024) yang mewajibkan perusahaan platform digital global’ tandasnya

Untuk memberikan timbal balik dan tanggung jawab yang setara atas konten berita yang mereka tampilkan dari media lokal dan nasional.”Tutur mantan jurnalis teve nasional sembari menambahkanTujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan bisnis antara platform digital dan industri pers, serta mendukung jurnalisme berkualitas yang lebih baik untuk kepentingan publik.

 

(Hong)