Pembinaan yang dilaksanakan Kantor Cabang Dinas wilayah 8 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (KCD Wil 8 Jabar) dalam pengelolaan Dana BOS kepada kepala sekolah patut dipertanyakan. Dimana pembinaan yang dilakukan meliputi sosialisasi, edukasi, pelatihan dan bimbingan teknis. Bahkan dalam perjalanan 1 tahun penggunaan dana bos oleh sekolah dilakukan pengawasan dan monitoring dari pihak KCD Wil 8 Jabar.
BANDUNG, KONTRASNEW.Com – Belum lama ini, Kontras mendatangi sekolah Sman Cimanggung untuk mengklarifikasi terkait penggunaan dana bos tahun 2024 baik itu tahap1 maupun tahap2, poin yang menjadi fokus untuk dipertanyakan yaitu kebijakan dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Terdapat kejanggalan yang cukup signifikan pada kegiatan tersebut, dimana alokasi anggaran untuk tahap 1 pada kegiatan pemeliharaan sarpras sebesar Rp. 368.360.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan besar dana yang diterima sekolah pada tahap1 sebesar Rp 957.110.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan pada tahap ke 2 dianggarkan lebih besar lagi yaitu sebesar Rp 453.958.327,00 (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) dengan besar dana yang diterima sekolah pada tahap2 sama dengan tahap1.
Dari pengamatan Kontras berdasarkan data tersebut sangat penting pihak Sman Cimanggung untuk menjelaskan apa saja pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang memakan biaya cukup besar baik itu ditahap 1 maupun tahap2. Jika mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan dana bos pada kegiatan pemeliharaan sarpras disana disebutkan pembiayaannya dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi yang rusak ringan dan perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan seperti penutup atap, penutup plafond, kelistrikan, pintu, jendela, pengecatan dan penutup lantai.
Jika melihat data laporan penggunaan dana bos pada kegiatan pemeliharaan sarpras Sman Cimanggung dengan petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan dana bos cukup bertentangan sehingga perlu klarifikasi dari pihak Sman Cimanggung.
Atas kondisi tersebut pihak Sman Cimanggung melalui wakil kepala sekolah bidang kehumasan, Pak Iip menjelaskan bahwa pada tahap1 untuk kegiatan pemeliharaan sarpras dialokasikan pembiayaan-nya untuk pekerjaan renovasi ruang lobi sekolah yang meliputi penggantian kaca, kusen dan atap yang roboh, ungkap Iip.
Bahkan semua ruang kelaspun kita lakukan hal yang serupa bukan hanya ruang lobi, tegasnya tanpa memperlihatkan keadaan yang sudah dikerjakan. Menurut pengakuan Iip kami selalu konsultasi dengan pihak KCD wil 8 dalam setiap pengambilan keputusan kalau menyangkut penggunaan dana bos.
Ketika Kontras menanyakan kembali pembiayaan pemeliharaan sarpras pada tahap2 yang dialokasikan lebih besar dari tahap1 yaitu Rp 453.958.327,00 (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) apa saja pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan, Iip sempat terdiam sejenak yang akhirnya mengatakan untuk tahap ke2 itu harus wakasek sarpras yang menjelaskan yang kebetulan hari ini tidak ada karena sakit begitu juga kepala sekolah tidak ada, ujar Iip.
Pada akhirnya klarifikasi atas kejanggalan-kejanggalan penggunaan dana bos untuk pembiayaan pemeliharaan sarpras di Sman Cimanggung khususnya pada tahap 2 tahun 2024 menjadi misteri, sementara anggaran yang dialokasikan pada tahap2 lebih besar daripada tahap1. Melihat kondisi tersebut bahwa kejanggalan dalam pembiayaan pemeliharaan sarpras di Sman Cimanggung patut untuk dicurigai.
Setelah wawancara dengan pihak Sman Cimanggung, Kontras langsung mendatangi kantor KCD Wil 8 Jabar meminta penjelasan juga terkait kejanggalan tersebut. Karena pihak Dinas tidak bisa lepas dari tanggungjawab yang sebagai pembina, pengawas dan kontrol dalam penggunaan dana bos di masing-masing sekolah.
Pada saat itu, Kontras bertemu dengan humas KCD wil 8 Jabar, Pak Dani dan ditemani Pak Yunus. Ketika dijelaskan keadaan di Sman Cimanggung dalam penggunaan dana untuk pembiayaan pemeliharaan sarpras yang cukup besar itu, beliau serempak mengatakan memang dirasa cukup tidak masuk akal besar anggaran yang dialokasika,. kalau mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan dana bos.
Sehingga pada akhirnya humas pak Dani, meminta waktu kepada Kontras untuk berkoordinasi kepada pihak Sman Cimanggung. Nanti kami kabari selanjutnya setelah berkoordinasi pinta Dani.
Namun sampai berita ini tayang tidak ada kabar dari pihak KCD melalui humas, Dani. Bahkan Kontras sempat menghubungi Pak Dani melalui ponsel tetapi tidak diangkat. Patut di curigai ada apa dengan penggunaan dana bos di Sman Cimanggung dan dimana keberadaan KCD Wilayah 8 Disdik Jabar selaku pembina, pengawas dan monitor penggunaan dana bos sekolah? sampai muncul kejanggalan dalam kebijakan penggunaan dana bos di Sman Cimanggung.
(Eryanto)

















