banner 728x250

Kuasa Hukum Soroti Kesaksian Janggal dalam Sidang Sengketa Lahan Desa Sea

saat persidangan

MANADO, KONTRASNEW.Com –  Sidang lanjutan sengketa lahan Desa Sea kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, menyoroti sejumlah kesaksian dari pihak lawan yang dinilai janggal, tidak konsisten, dan saling bertentangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pernyataan terkait pembayaran pajak. Kuasa hukum pihak lawan, Jimmy Wijaya, menghadirkan Hukum Tua Desa Sea sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, sang Hukum Tua mengaku mengetahui bahwa klien Jimmy membayar pajak atas lahan yang disengketakan. Namun, pada saat yang sama, ia menyatakan tidak mengetahui bahwa masyarakat Desa Sea yang telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun juga turut membayar pajak.

“Ini tidak masuk akal. Hukum Tua mengaku tahu pajak yang dibayar pihak Jimmy Wijaya, tetapi tidak mengetahui bahwa masyarakatnya sendiri—yang sudah menggarap lahan puluhan tahun—juga membayar pajak,” ujar Sambouw seusai sidang.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya membingungkan, tetapi juga memperlihatkan ketidakkonsistenan yang perlu dicermati lebih jauh. “Bagaimana mungkin seorang Hukum Tua yang sudah lama menjabat mengetahui detail pajak pihak lain, tetapi tidak mengetahui kondisi masyarakatnya sendiri?” katanya.

Kejanggalan lain muncul ketika Hukum Tua mengaku pernah lama tinggal di Desa Sea, namun menyatakan tidak mengenal para warga yang kini menjadi tergugat dan telah menggarap lahan sengketa selama bertahun-tahun. Sambouw menilai hal ini sebagai kontradiksi yang semakin menimbulkan pertanyaan.

“Beliau mengatakan pernah lama tinggal di Desa Sea, tetapi tidak mengenal warga yang justru bermukim dan mengelola lahan di sekitar wilayah tempat ia pernah menetap. Ini sulit diterima,” tambahnya.

Melihat sejumlah inkonsistensi tersebut, Sambouw meminta majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap kesaksian yang dinilainya tidak selaras itu, karena berpotensi memengaruhi objektivitas pemeriksaan.

Di tengah dinamika persidangan, Sambouw kembali menegaskan komitmen masyarakat Desa Sea untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Lahan ini telah dikelola secara legal maupun adat selama puluhan tahun. Itu adalah hak masyarakat yang akan kami pertahankan,” ucapnya dengan tegas.

Sidang sengketa lahan Desa Sea akan berlanjut pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan guna melengkapi bahan pemeriksaan majelis hakim.

 

( hayfa)