banner 728x250

Replik Ravly Bongkar Cacat Prosedur Penetapan Tersangka: Kuasa Hukum Sebut Jawaban Termohon Tak Sinkron

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Ravly Adhitya Permata ( foto : istimewa )

SALATIGA, KONTRASNEW.Com  – Polemik hukum dalam perkara praperadilan yang diajukan Ravly Adhitya Permata terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga kembali memanas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, tim kuasa hukum Ravly menyampaikan replik yang menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar dalam jawaban pihak termohon.

Replik yang diajukan oleh tim advokat dari Sukowati Law Office tersebut tidak hanya membantah dalil-dalil termohon, tetapi juga memaparkan analisis hukum yang menilai adanya cacat formil dan ketidaksinkronan antara argumentasi dan tuntutan dalam jawaban pihak kejaksaan.

Salah satu kuasa hukum Ravly, Galih Candra Bayu A., S.H., menegaskan bahwa jawaban termohon menunjukkan inkonsistensi serius yang berpotensi menggugurkan kekuatan hukumnya.

“Jawaban termohon memperlihatkan ketidaksinkronan antara posita dan petitum. Ketika dasar argumentasi tidak selaras dengan tuntutan yang dimohonkan, secara hukum dokumen tersebut dapat dinilai cacat formil, bahkan berpotensi batal demi hukum,” ujar Galih dalam keterangannya. Rabu (11/3/2026).

Dalam replik tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan nomor surat penahanan yang digunakan sebagai dasar argumentasi termohon. Menurut mereka, ketidaktepatan ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan menyentuh substansi legalitas tindakan penahanan.

Kuasa hukum Ravly mencatat bahwa dalam jawaban termohon disebutkan surat penahanan dengan nomor tertentu, namun dokumen yang sebenarnya berbeda. Ketidaksesuaian ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan prosedur yang ditempuh.

“Perbedaan nomor surat penahanan menunjukkan bahwa argumentasi yang dibangun termohon tidak memiliki hubungan kausalitas yang jelas dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi,” kata Galih.

Tidak hanya soal dokumen penahanan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam repliknya, mereka menegaskan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Ravly tidak dijelaskan secara utuh dalam jawaban termohon. Bahkan, terdapat bagian dalam petitum yang merujuk pada “surat penetapan” tanpa menjelaskan secara rinci penetapan apa yang dimaksud.

Bagi tim pembela, ketidakjelasan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi argumentasi termohon tidak dibangun secara sistematis.

“Jika dalam petitum disebut adanya suatu penetapan tetapi tidak diuraikan secara jelas dalam posita, maka hal itu menimbulkan kekaburan hukum. Ini berpotensi menjadikan jawaban termohon sebagai obscuur libel atau gugatan yang kabur,” jelas Galih.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum Ravly secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan termohon, kecuali terhadap fakta-fakta yang secara eksplisit diakui kebenarannya oleh pihak pemohon.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi hukum untuk menunjukkan bahwa dasar-dasar argumentasi yang digunakan oleh pihak kejaksaan tidak cukup kuat untuk membenarkan penetapan tersangka maupun tindakan penahanan.

Bagi pihak Ravly, praperadilan ini bukan semata menggugat status tersangka, tetapi juga menguji apakah proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Perkara praperadilan ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana: legalitas penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penahanan.

Dalam perkembangan terbaru, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga bahkan memutuskan untuk menghadirkan langsung Ravly selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ke ruang persidangan guna dimintai keterangan. Langkah ini diambil karena dalam jawaban termohon seolah-olah dinyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatan yang merugikan negara hingga sekitar Rp3 miliar serta telah diperiksa sebagai tersangka.

Padahal, menurut pihak pemohon, hal tersebut tidak benar. Oleh karena itu, majelis hakim memandang perlu mendengar keterangan langsung dari yang bersangkutan di persidangan. Agenda menghadirkan tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung pada sidang hari Kamis, 12 Maret 2026.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Salatiga dapat menilai secara objektif apakah prosedur yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Salatiga telah sesuai dengan prinsip due process of law.

“Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap kewenangan penegak hukum. Karena itu, kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara cermat demi menjaga kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Galih.

 

( gus )