SALATIGA, KONTRASNEW.Com – Sidang praperadilan perkara yang menjerat Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga memasuki babak krusial. Dalam agenda pembuktian dari pihak termohon yang digelar pada Jumat (13/3/2026), terungkap fakta baru bahwa perkara tersebut berawal dari laporan hasil operasi intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga.
Fakta itu langsung menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum Ravly, Sugiyanto, S.H. Menurutnya, asal-usul perkara dari operasi intelijen menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum serta batas kewenangan intelijen kejaksaan dalam memulai suatu proses penegakan hukum pidana.
“Dalam persidangan hari ini jelas terungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan hasil operasi intelijen. Ini menjadi poin penting yang harus diuji secara hukum, apakah operasi intelijen tersebut memang dilakukan dalam koridor kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan kejaksaan,” ujar Sugiyanto kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Sugiyanto, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 secara jelas mengatur mengenai struktur, tugas, dan fungsi bidang intelijen di lingkungan kejaksaan.
Dalam aturan tersebut, fungsi intelijen pada dasarnya berkaitan dengan pengumpulan data dan informasi, analisis intelijen, pemetaan potensi ancaman, serta pemberian dukungan teknis kepada bidang lain di kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 197 dan Pasal 201 regulasi tersebut, kegiatan intelijen lebih diarahkan pada perencanaan, analisis intelijen, pemetaan potensi gangguan, serta dukungan teknis terhadap bidang penegakan hukum, bukan sebagai instrumen utama dalam pembuktian suatu tindak pidana.
“Artinya, posisi intelijen dalam struktur kejaksaan lebih sebagai fungsi pendukung atau supporting function. Intelijen mengumpulkan dan menganalisis informasi, tetapi tidak berada pada tahap pembuktian pidana terhadap seseorang,” kata Sugiyanto.
Lebih jauh, Sugiyanto juga menyinggung Pasal 163 Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan pada prinsipnya berkaitan dengan sektor ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan negara. Ruang lingkup tersebut mencakup antara lain pengamanan terhadap potensi ancaman terhadap negara, stabilitas pemerintahan, hingga isu keamanan nasional.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa operasi intelijen kejaksaan secara konseptual lebih diarahkan pada pemetaan ancaman dan dukungan intelijen terhadap penegakan hukum, bukan sebagai dasar langsung untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Di sinilah letak pertanyaan hukumnya. Jika perkara ini memang berawal dari operasi intelijen, maka perlu dijelaskan secara terang bagaimana laporan intelijen tersebut kemudian bertransformasi menjadi dasar dimulainya penyidikan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujar Sugiyanto.
Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek lain yang dinilai janggal dalam konstruksi awal perkara tersebut. Sugiyanto menilai laporan operasi intelijen pada prinsipnya tidak dapat diposisikan sebagai pelapor atau subjek hukum dalam suatu perkara pidana.
Menurutnya, dalam setiap laporan operasi intelijen biasanya terdapat kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) yang bersumber dari informasi awal, termasuk dari informan yang memberikan keterangan mengenai dugaan suatu peristiwa.
“Secara konseptual, dalam laporan operasi intelijen pasti terdapat puldata dan pulbaket yang bersumber dari informasi awal. Pihak yang memberikan informasi itu secara substansi dapat diposisikan sebagai pelapor, meskipun identitasnya bisa saja disamarkan demi alasan keamanan,” jelas Sugiyanto.
Namun, dalam perkara ini tim kuasa hukum menilai tidak terlihat adanya pihak yang secara jelas dapat diposisikan sebagai pelapor dalam proses awal perkara. Kondisi tersebut, menurut Sugiyanto, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar awal dimulainya proses hukum terhadap kliennya.
“Jika laporan intelijen dijadikan dasar, sementara tidak ada pelapor yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata laksana proses penetapan tersangka. Di sinilah letak kejanggalannya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum melalui, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, setiap tindakan penegakan hukum harus mengikuti tahapan yang jelas mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Karena itu, menurut Sugiyanto, praperadilan menjadi forum penting untuk menguji apakah proses awal penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum. Namun setiap tindakan hukum harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Itu yang sedang kami uji melalui praperadilan ini,” katanya.
Bagi tim kuasa hukum Ravly, terungkapnya fakta bahwa perkara ini bermula dari operasi intelijen justru membuka ruang bagi pengadilan untuk menilai secara objektif bagaimana konstruksi awal perkara tersebut terbentuk.
“Praperadilan bukan menguji benar atau tidaknya tuduhan pidana, tetapi menguji prosedurnya. Apakah proses hukum ini dimulai dengan dasar yang sah dan sesuai aturan atau tidak,” tegas Sugiyanto.
Sidang praperadilan perkara Ravly masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank daerah di Salatiga.
Bagi tim kuasa hukum, sidang praperadilan ini bukan hanya soal status hukum kliennya, tetapi juga menyangkut batas kewenangan lembaga penegak hukum serta kepastian prosedur dalam sistem peradilan pidana.
“Penegakan hukum harus kuat, tetapi juga harus tetap berada dalam koridor aturan. Itulah yang kami perjuangkan dalam perkara ini,” pungkas Sugiyanto.
( gus )

















