SALATIGA, KONTRASNEW.Com – Tim Kuasa Hukum Ravly Adhitya Permata menilai sejumlah pendapat yang disampaikan saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga semakin memperkuat argumentasi bahwa proses hukum terhadap klien mereka patut dipertanyakan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ravly, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, usai sidang pada Jumat (13/3/2026).
Agenda persidangan hari itu diawali dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Salatiga. Setelah agenda tersebut selesai, persidangan dilanjutkan dengan penyampaian keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara praperadilan tersebut.
Saksi ahli yang memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim adalah Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., seorang akademisi dan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) serta peneliti di bidang hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
Menurut Amriza, sejumlah pandangan yang disampaikan ahli tersebut sejalan dengan analisis hukum yang selama ini dibangun oleh tim pembela. Terutama terkait keabsahan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap Ravly.
“Pandangan ahli yang muncul dalam persidangan pada prinsipnya memperkuat argumentasi kami bahwa perkara ini layak diuji melalui praperadilan, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujar Amriza.
Dalam konstruksi perkara yang dipersoalkan, Ravly yang merupakan seorang pengusaha disebut memiliki hubungan hukum dengan pihak perbankan melalui fasilitas kredit. Persoalan pembayaran kredit tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme perdata, termasuk restrukturisasi hingga pengakhiran hubungan kredit.
Namun, Kejaksaan Negeri Salatiga kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan konstruksi dugaan kredit fiktif serta dugaan tindak pidana korupsi yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahkan pada 9 Februari 2026, penyidik menetapkan Ravly sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Salatiga.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut berpotensi melampaui batas penggunaan hukum pidana. Sebab, jika hubungan hukum antara debitur dan bank telah diselesaikan secara keperdataan, maka persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis atau sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Selain karakter perkara yang diperdebatkan, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar penetapan tersangka. Mereka menilai penetapan tersebut tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Dalam pandangan mereka, konstruksi perkara lebih bertumpu pada dugaan administratif dan asumsi kerugian, tanpa penjelasan yang jelas mengenai audit kerugian keuangan negara maupun aliran dana yang menjadi dasar sangkaan pidana.
“Standar minimal dua alat bukti yang sah adalah prasyarat fundamental sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Jika standar ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka patut dipertanyakan,” tegas Amriza.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi keputusan penahanan terhadap Ravly. Mereka menilai alasan yang digunakan penyidik bersifat umum dan tidak menunjukkan analisis konkret mengenai risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Padahal, menurut mereka, Ravly bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan memiliki domisili yang jelas.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak prosedural, termasuk hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum secara efektif dan hak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan analisis hukum yang diajukan dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan Ravly telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Mereka juga menilai praperadilan merupakan mekanisme penting dalam negara hukum untuk menguji penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Praperadilan adalah instrumen kontrol terhadap upaya paksa yang berpotensi melanggar hak warga negara. Dalam perkara ini, kami melihat ada indikasi penggunaan hukum pidana yang tidak proporsional terhadap sengketa yang berakar dari hubungan keperdataan,” kata Amriza.
Sidang praperadilan sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim memutus apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ravly sah atau tidak menurut hukum.
( gus )

















