banner 728x250

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi

Bupati Manado Sitaro Chyntia

MANADO,KONTRASNEW.Com — Proses pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (13/05/2026), kembali menjadi perhatian publik.

Pemeriksaan tambahan tersebut dinilai semakin mempertegas pentingnya asas transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang tengah bergulir.

Chyntia Kalangit menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Kejati Sulut dalam rangka melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara yang saat ini masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik.

Meski demikian, proses hukum yang terus berlanjut memunculkan berbagai respons dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai arah penanganan kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Chyntia keluar dari kendaraan operasional Kejati Sulut dan menyampaikan pernyataan tegas di hadapan awak media. Dengan nada penuh keyakinan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dipersangkakan.

“Saya tidak bersalah. Kalau saya, mereka bisa penjara. Tapi kebenaran tidak bisa dipenjarakan,” tegas Chyntia.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk pembelaan terbuka terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.

Chyntia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), objektivitas penyidikan, serta independensi aparat penegak hukum dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan tertentu.

Dalam keterangannya, Chyntia secara terbuka meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar proses hukum yang menjerat dirinya mendapat pengawasan secara objektif dan adil.

“Saya meminta Pak Prabowo tolong diawasi kasus saya ini, tolong diawasi secara objektif. Pak Prabowo tolong saya,” ujarnya.

Permintaan tersebut dinilai sebagai bentuk harapan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum positif, mengedepankan due process of law, serta berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Suasana emosional juga mewarnai jalannya pemeriksaan di kantor Kejati Sulut. Anak Chyntia, Frainny Tumbio, yang turut mendampingi ibunya, tampak tidak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa sang ibu tidak bersalah dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Mama saya tidak bersalah. Mama saya orang baik dan semoga Mama bisa mendapat keadilan dan Mama cepat keluar,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Kehadiran keluarga di tengah proses pemeriksaan tersebut menjadi gambaran tekanan psikologis yang turut dirasakan pihak keluarga dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait substansi pemeriksaan tambahan tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah poin dalam BAP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, perhatian masyarakat terhadap perkara ini terus meningkat. Publik menilai Kejati Sulut memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif. Penanganan perkara juga diharapkan bebas dari tekanan politik maupun opini yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa tebang pilih.

Dengan terus bergulirnya proses pemeriksaan terhadap Chyntia Kalangit, masyarakat kini menanti sikap dan langkah resmi Kejati Sulut dalam mengungkap secara terang-benderang konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Aparat penegak hukum pun dituntut membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, dan prinsip keadilan, demi menjaga integritas serta marwah penegakan hukum di Sulawesi Utara.

*(fifa)