BANDUNG, KONTRASNEW. Com – Pelaksanaan SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan yang dibagi menjadi 2 tahap pendaftaran. Untuk pendaftaran tahap 1, yakni jalur prestasi dengan persentase 30% dari kuota yang terdiri dari akademik(nilai raport) dan non akademik(kejuaraan). Kemudian jalur mutasi dengan persentase 5% dari kuota yang terdiri dari perpindahan tugas orang tua dan anak guru ataupun tenaga kependidikan sekolah, terang humas Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 8 Jawa Barat, Dani Astira.
Selanjutnya masih kata Dani, untuk tahap ke 2 yakni jalur domisili dengan persentase 35% dari kuota dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang dimaksud. Lalu jalur afirmasi dengan persentase 30% dari kuota yang terderi dari KETM (Keterangan Tidak Mampu) dengan minimal kuota 20%, DTSM (Dari Dinsos) dan murid berkebutuhan khusus.
DI tahun ini jumlah pendaftar SPMB di KCD wilayah 8 Jabar yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang totalnya 126 ribu pendaftar. Sementara diawal-awal pendaftaran acuan dasar per rombel sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan jumlahnya 36 siswa. Namun untuk mengantisipasi angka putus sekolah atau untuk mengoptimalkan banyak anak dapat bersekolah di negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan penambahan kuota per rombelnya ke Kementrian Pendidikan yang akhirnya boleh per rombelnya menjadi 46 siswa, ujar Dani.
Selain itu solusi lain dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu program SSK (Sekolah Swasta Kerjasama), yang merupakan program pemerintah yang menggandeng sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri. Melalui program ini, siswa bisa bersekolah di swasta secara gratis atau dengan biaya disubsidi penuh oleh Pemprov Jabar.
Berbeda SPMB 2026 dengan tahun sebelumnya, di tahun ini sistem penerimaan murid baru terdapat tahap pemetaan (PCMB) sebelum pendaftaran Tahap 1 dan Tahap 2 dimulai. Sistem akan memetakan calon murid untuk mengukur peluang kelulusan berdasarkan jarak domisili, nilai rapor, prestasi, jalur pendaftaran, dan kuota sekolah sebagai langkah simulasi untuk mengetahui seberapa besar peluang calon murid diterima di sekolah tujuan pilihan mereka, jelas Dani.
Untuk memastikan jalannya SPMB 2026 berjalan dengan baik, transparan dan seadil-adilnya, petunjuk teknis tentang pelaksanaan SPMB 2026 yang diatur di Kep Gub no 420/Kep.207/Disdik/2026 menjadi acuan mutlak yang harus dilaksanakan.
Bahkan KCD wilayah 8 melakukan upaya mitigasi dan monitoring evaluasi ke lapangan melalui kelompok grup agar banyak lokasi tersentuh sehingga ketika ada kendala di lapangan dalam pelaksanaan SPMB dapat segera diatasi.
Serta kami di KCD wilayah 8 membuka layanan bagi para orang tua siswa yang mau mendaftar, mendapatkan kendala kami bantu bahkan diberi arahan berupa strategi agar peluang untuk diterima di sekolah negeri semakin besar, pungkas Dani.
(eryanto )

















