banner 728x250

Bawaslu OKI :  Saksi Parpol Ujung Tombak Pengawal Suara Pemilu.

Rapat Koordinasi Fasilitas Pelatihan Saksi Parpol Se-Kabupaten OKI.

OKI, KONTRASNEW.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera-Selatan (Sumsel), menggelar rapat koordinasi fasilitasi pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten OKI dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Hotel Cipta Kayuagung, Rabu (20/12/2023).

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona,  melalui Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M Kafrowi mengatakan,” Bawaslu berkewajiban melatih saksi Parpol dalam pengkuatan Pemilu yang berintegritas.

“Berdasarkan UU Tahun 2017 Pasal 351 ayat 8 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu,” Katanya saat diwawancarai disela kegiatan.

Untuk pesertanya, Kafrowi menyebut Bawaslu OKI meminta,” Untuk pesertanya 3 orang perwakilan yang berasal dari 18 Parpol peserta Pemilu di OKI.

“Kita mengundang 2 Narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Koordinator Sumsel Dr Junaidi Akhmad dan Ketua Bawaslu OKI periode 2018-2023 Ihsan Hamidi,”Ujarnya.

Masih ujar dia,  dan selanjutnya nanti setiap Kecamatan akan melakukan pelatihan saksi Parpol yang bertempat di Panwascam masing-masing Kecamatan.

“Jadi memang merujuk dari UU nomor 351 ayat 8 tahun 2017 tadi, seluruh Indonesia melakukan pelatihan saksi Parpol,” Imbuhnya.

Masih lanjut dia,” Untuk fasilitas saksi, itu merupakan tanggung jawab dari masing-masing Parpol. Dari Bawaslu OKI sendiri hanya menyiapkan tempat dan pemateri.

Sementara Akhmad Jumaidi,” “Saksi itu pemegang data dan Fakta peserta pemilu,” Kata Koordinator Sumsel saat memaparkan materi pada Rakor bersama Parpol se-Kabupaten OKI.

Selanjutnya Junaidi Akhmad mengatakan,” Kinerja saksi Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan salah satu ujung tombak pengawal suara dalam pemilu.

“Kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memberikan pelatihan saksi parpol guna meningkatkan pemahaman parpol mengenai pentingnya peran saksi politik dalam proses Pemilu,” Katanya.

Ia juga menambahkan,” Saksi parpol itu merupakan amanah Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 39 ayat 1 yang mewajibkan setiap parpol pada setiap tempat pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi untuk mendatangkan saksi,” Pungkasnya.

 

(Mael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *