SUKOHARJO, KONTRASNEW.com – Salah satu distinasi wisata yang berada di wilayah Sukoharjo, Benana Gardens, diduga kuat tidak memiliki ijin. Selain itu lokasinya berada di bantaran sungai Bengawan Solo, sehingga berpontensi banjir dan merusak cagar budaya. Pernyataan ini diungkapkan salah satu praktisi hukum Dr Kalono SH MSI dan Aktifis budaya, Nusa Aksara Daryono kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (20/5) di kantor firma hukum MK & Colleague, Sukoharjo
Bahkan, menurut hasil investigasi dan penelusuran taman wisata tersebut juga belum ada rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Pernyataan Kalono itu berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang Undang Cagar Budaya. “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok danatau dari letak asal” jelasnya
Elain itu juga ditegaskan pada Pasal 105 UUCB yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000. Masalah-masalah seperti ini menurutnya masih banyak terjadi, yakni bangunan atau tempat wisata yang berada Bantaran sungai. Untuk itu BBWSBS (Balai Besar wilayah Sungai Bengawan Solo) untuk menertibnya.
“Saya yakin keberadaan Benana Gardens belum memiliki ijin dari BBWSBS, untuk masalah-masalah sepertiini harus segera ditindaklanjutnya, sebab jika tidak sekarang lantas kapan lagi, apa harus menunggu terjadinya suatu bencana, seperti bencana yang merusak lingkungan, sehingga mengakibatkan korban banjir di kawasan tersebut,karenabangunan tersebut berada di bibir Sungai Bengawan Solo”paparnya
Alono menjelaskan, masih banyaknya bangunan permanen di sempadan atau bantaran sungai bisa berdampak pendangkalan sedimen sungai hingga mengakibatkan banjir, seperti bangunan dan taman Benana Gardens yang berlokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ini. “Keberadaan bangunan taman wisata itu sebelum dibangun, merupakan kebun pisang dan berada dikawasan padat bangunan penduduk” tambahnya
Sehingga akses jalan menuju taman wisata tersebut cukup sulit dijangkau, terutama jika menggunakan kendaraan roda empat (mobil) selain jalannya sempit, ada beberapa tanjakan, banyak jalan aspal rusak. Memang, jika sudah sampai dilokasi terasa nyaman, suasannya indah, ada restoran, penginapan, kolam renang, gasebo dan bangunan lain seluas sekitar 1, 5 hektar itu. “Karena dulunya sebagai kebun pisang, maka tempat wisata itu diberi nama Benana Gardens. Apalagi ditaman itu juga dilengkapi taman bermain anak dan kolamnyaman , sehingga nyaman untuk wisata keluarga ” tandasnya
Sementara itu, Nusa Aksara Daryono mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Cagar Budaya Jayabaya Surakarta mengatakan, pihaknya mengutip surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebutkan yang telah melakukan kajian dan usulan pendaftaran bahwa Sungai Bengawan Solo sebagai Lanscafe Cagar Budaya dari hulu sampai hilir. “Jadi kami meyakini taman menana Garden ini belum memiliki persyaratan legal formal dari BBWSBS, sehingga perlu dilakukan penertiban” katanya.
(Hong)