banner 728x250

Heboh !!! Dispora OKI Diduga Terseret Korupsi, Terindikasi Merugikan Negara Rp315 Juta 

Gedung Dispora Kabupaten OKI.

OKI, KONTRASNEW.Com –  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) kembali dihebohkan skandal keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan baru berupa kelebihan pembayaran belanja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Temuan ini semakin mencoreng wajah pemerintahan Daerah yang belum lama ini juga dihantam kasus serupa.

Ketua Investigasi Sentra Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat(SPM) Sumsel, Andi Burlian, mengatakan,” kegeramannya DIa menyesalkan munculnya indikasi korupsi baru di tubuh Dispora OKI, sementara kasus lama yang melibatkan dinas yang sama bahkan belum tuntas disidangkan. “Ini sangat disayangkan. Kasus lama saja belum selesai, kini ada temuan baru lagi. Kami apresiasi BPK RI yang terus bekerja. Semoga OKI segera bersih dari para koruptor,” Ujar Andi Burlian kepada media belum lama ini pada Selasa (15/7/2025).

Secara rinci,BPK mendapati dua komponen kelebihan pembayaran. Nilai pertama mencapai Rp306.465.000,00 dan nilai kedua sebesar Rp9.110.000,00. Akumulasi dari kedua temuan ini menghasilkan total dugaan kerugian keuangan negara yang harus ditanggung sebesar Rp315.575.000,00 (Tiga ratus lima belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Andi Burlian menegaskan” Komitmennya untuk mengejar proses hukum. SPM Sumsel akan segera melayangkan laporan resmi temuan audit BPK ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Dan Da juga mendesak Inspektorat setempat, Kejaksaan Negeri OKI, dan Kepolisian untuk tidak berpangku tangan dan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami dari SPM Sumsel tidak akan diam. Ini bukan sekadar soal uang negara, tapi soal moral dan kepercayaan publik,” Tegasnya.

Dari sisi hukum,pihak yang terbukti melakukan penyimpangan akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Jika ditemukan unsur memperkaya diri, ancamannya lebih berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dengan hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Menanggapi temuan yang semakin panas ini, pihak Dispora OKI justru mengklaim bahwa masalah tersebut telah selesai.

Kepala Dispora OKI, Muhammad Amin, Melalui Sekretaris Dinas, Nila mereka mengatakan,” Bahwa administrasi untuk temuan itu telah dilengkapi bahkan sebelum LHP BPK secara resmi terbit. Nila menyampaikan,”  Hal tersebut di ruang kerjanya pada Rabu (16/7). “Untuk temuan itu sudah selesai, administrasinya sudah dilengkapi semua. Kita sebagai manusia tidak luput dari kesalahan,” Ujarnya.

Namun, klaim penyelesaian dari Dispora OKI dipertanyakan. Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai detailnya dan bukti pengembalian kerugian negara, Nila terlihat enggan dan menghindar. Ia tidak mampu menyebutkan angka pasti yang telah dikembalikan ke kas daerah. “Berapa jumlahnya saya lupa, yang jelas itu terkait kelebihan pembayaran barang dan jasa. Tapi semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” Tutupnya dengan argumen yang tidak jelas.

Ketidakjelasan jawaban dari Dispora OKI ini justru menguatkan dugaan bahwa penyimpangan ini tidak ditangani dengan transparan dan serius.Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari Kejati Sumsel dan aparat penegak hukum lainnya. Tekanan publik semakin besar untuk mengusut tuntas bukan hanya kasus baru ini, tetapi juga kasus-kasus lama di OKI yang masih menggantung, guna memastikan akuntabilitas dan pemerintahan yang bersih di daerah tersebut.

 

(Mael)