MANADO, KONTRASNEW.Com – Penggeledahan sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) membuka tabir dugaan aliran emas dari sektor pertambangan ke pasar perdagangan emas di daerah tersebut.
Langkah penyidik yang dilakukan pada awal pekan 4 Maret 2026, ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha emas dan penambang rakyat. Namun Kejati Sulut menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan oleh PT HWR pada periode 2005 hingga 2025.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada 5 Maret 2026, Kejati Sulut menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh keterangan mengenai dugaan aliran emas hasil produksi perusahaan tersebut yang dijual ke beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu.
Temuan awal itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas. Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Meski demikian, Kejati Sulut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ataupun perdagangan emas dari penambang rakyat.
“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aktivitas PETI maupun aktivitas jual beli emas dari penambang lokal atau masyarakat,” demikian penjelasan resmi Kejati Sulut.
Namun di lapangan, penggeledahan tersebut sempat memicu spekulasi luas. Beredar informasi bahwa toko-toko emas disegel oleh aparat penegak hukum. Kejati Sulut membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa penyidik hanya memasang garis pengaman bertuliskan “Kejaksaan Line” selama proses penggeledahan berlangsung.
Garis pengaman itu, menurut kejaksaan, dipasang semata-mata untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan dan langsung dilepas setelah kegiatan selesai.
Kejaksaan juga menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penambang rakyat atau pelaku usaha kecil di sektor perdagangan emas. Dalam keterangannya, Kejati menyatakan bahwa pihaknya memahami sektor pertambangan rakyat merupakan salah satu sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara.
Namun di sisi lain, penyidik menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan harus tetap diusut hingga tuntas, terutama jika berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Situasi ini memperlihatkan kompleksitas rantai bisnis emas di daerah tambang. Emas yang berasal dari aktivitas pertambangan kerap bergerak melalui berbagai jalur hingga akhirnya masuk ke pasar perdagangan emas di kota-kota besar.
Karena itu, penggeledahan terhadap toko emas dinilai sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri rantai distribusi emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kejati Sulut menegaskan bahwa setiap tindakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur. Aparat juga mengimbau para pelaku usaha emas untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hadir bukan untuk menghambat nafkah masyarakat, tetapi sebagai penjaga agar kekayaan alam Sulawesi Utara dapat dinikmati oleh rakyat dalam koridor hukum yang benar,” demikian pernyataan penutup dalam siaran pers tersebut.
(hayfa)

















