SALATIGA, KONTRASNEW.Com – Agenda sidang duplik dalam perkara praperadilan yang diajukan Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga kembali menyita perhatian. Pada persidangan yang digelar Kamis, 12 Maret 2026, pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Salatiga tidak menghadirkan Ravly selaku tersangka, meski sebelumnya hakim praperadilan memandang perlu kehadiran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan langsung di ruang sidang.
Ketidakhadiran tersangka dalam agenda tersebut langsung mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Ravly. Mereka menilai kehadiran tersangka merupakan bagian penting untuk mengklarifikasi sejumlah dalil yang disampaikan termohon dalam jawabannya di persidangan.
Di sisi lain, pihak jaksa berpendapat bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi termohon untuk menghadirkan tersangka dalam sidang praperadilan. “Tidak ada ketentuan yang mewajibkan TERMOHON untuk menghadirkan Tersangka/PEMOHON dalam sidang Praperadilan,” demikian kutipan alasan yang disampaikan dalam jawaban pihak jaksa.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum Ravly, Budiman Wisnu Darmojo, S.H., menegaskan bahwa kehadiran tersangka di persidangan memiliki urgensi hukum yang tidak bisa diabaikan, terlebih ketika hal tersebut berkaitan dengan penilaian hakim terhadap fakta yang diperdebatkan dalam perkara praperadilan.
Menurut Budiman, sebelumnya hakim praperadilan telah memberikan sinyal pentingnya menghadirkan tersangka guna memastikan kebenaran materiil terkait sejumlah pernyataan dalam jawaban termohon yang seolah menggambarkan bahwa Ravly telah mengakui perbuatan yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp3 miliar serta telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dalam konteks praperadilan, hakim memiliki kewenangan untuk menggali fakta secara langsung guna menilai apakah proses penetapan tersangka dan tindakan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Budiman.
Ia menilai, kehadiran Ravly di ruang sidang seharusnya menjadi kesempatan penting untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim, khususnya terkait dugaan pengakuan yang disebutkan dalam jawaban termohon.
“Jika dalam jawaban termohon dinyatakan seolah-olah tersangka telah mengakui perbuatan yang merugikan negara dan telah diperiksa sebagai tersangka, maka menghadirkan yang bersangkutan di persidangan menjadi sangat relevan. Hakim perlu mendengar secara langsung apakah pernyataan tersebut benar atau justru tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Budiman juga menyoroti bahwa pokok perkara praperadilan ini tidak semata menyangkut status hukum seseorang, melainkan menyentuh aspek fundamental mengenai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam pandangan tim kuasa hukum, kehadiran tersangka dapat membantu memperjelas konstruksi fakta yang selama ini diperdebatkan antara pemohon dan termohon di persidangan.
“Praperadilan pada prinsipnya merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan penegak hukum. Karena itu, setiap fakta yang relevan dengan legalitas penetapan tersangka maupun penahanan seharusnya diuji secara terbuka di persidangan,” jelas Budiman.
Ia menambahkan, kejelasan fakta tersebut penting agar majelis hakim dapat menilai secara objektif apakah proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga telah berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Perkara praperadilan yang diajukan Ravly ini sejak awal memang berfokus pada pengujian legalitas penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Dengan demikian, setiap keterangan yang berkaitan langsung dengan proses tersebut dinilai memiliki nilai pembuktian yang signifikan di hadapan majelis hakim.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga pun diperkirakan masih akan menjadi sorotan, mengingat perkara ini menyentuh isu mendasar mengenai akuntabilitas prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.
( gus )

















