banner 728x250

Menjaga Etika Komunikasi Yayasan Al Abidin Keluarkan Pernyataan, Inilah Informasinya

Imam Al Ghozali Hide Wulakada, ketika memberi keterangan kepada wartawan.

SOLO, KONTRASNEW.com – Untuk menjaga etika komunikasi, khususnya di ruang digital, dengan mengindari penyebaran informasi yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik, yang hanya akan mencederai citra lembaga dan semangat persaudaraan.”Sebagai keluarga besar Al Abidin, mari kita bahu membahu menjaga amanah besar ini demi masa depan anak-anak kita yang penuh harapan” ujar Imam Al Ghozali Hide Wulakada kepada wartawan Selasa (29/7/2025) dikantornya.

Diungkapkan, sebagai alumni angkatan pertama Yayasan Al Abidin dan sekaligus sebagai kuasa hukum yang dipercaya mendampingi lembaga ini, saya merasa terpanggil untuk menyampaikan penjelasan terbuka demi menjaga kejelasan informasi, mencegah kesalahpahaman, dan merawat suasana harmonis di tengah keluarga besar Al Abidin.

Pernyataan resmi itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Yayasan Al Abidin didirikan oleh almarhum Bapak H. Soeparno Zain Al Abidin atas dasar wakaf tanah dan uang, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh pengurus yayasan dengan visi besar mencetak lulusan yang berkarakter Islami dan berwawasan global. “Kami memahami bahwa tantangan dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang tersebar dari TK hingga SMA di berbagai wilayah tentu mengharuskan kerja keras yang tidak bisa dianggap ringan. Namun, seluruh tantangan itu justru harus dimaknai sebagai ujian untuk menjadikan yayasan agar semakin kokoh dan dewasa” paparnya

Unit sekolah di bawah Yayasan senantiasa berupaya untuk memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat yang telah bermitra dan memberikan kepercayaan dalam mendidik anak. Pengurus Yayasan menyampaikan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi perbaikan layanan pendidikan di unit sekolah di lingkungan Yayasan Al Abidin baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, bahwa masukan untuk perbaikan layanan pendidikan tersebut disalurkan melalui Komite Sekolah yang sudah ada di masing-masing unit sekolah. Oleh karena itu pihak sekolah hanya akan menerima masukan dari orang tua siswa jika masukan tersebut disampaikan melalui Komite Sekolah.

 

(Hong)